Pengaduan Nasabah Asuransi Saat Pandemi Meningkat
Berita

Pengaduan Nasabah Asuransi Saat Pandemi Meningkat

Kesulitan likuiditas saat pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama meningkatnya pengaduan nasabah asuransi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Salah satu pengalaman saya pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yitu belum ditata dengan baik belum seperti bank. Contohnya, perilaku industri tidak bisa di-capture oleh otortias dalam praktik usaha di lapangan. Perilaku di pasar luput dari pengamatan otoritas termasuk kasus asuransi milik pemeirntah,” jelas Rizal.

Sementara itu, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen OJK, Hudiyanto menjelaskan memang ada peningkatan laporan pengaduan konsumen asuransi saat pandemi Covid-19. Dia menjelaskan kesulitan klaim menjadi persoalan paling tinggi. Lalu, ada juga laporan dan pertanyaan mengenai kejelasan produk, pencairan klaim asuransi, legalitas produk dan peraturan perasuransian.

Perlu diketahu, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknispemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.

“Penyesuaian dimaksud yaitu dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud,” jelas Riswinandi, Jumat (29/5).

Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai.

Tags:

Berita Terkait