Pengangkatan-Pemberhentian Pejabat Daerah Wewenang Mendagri Dipersoalkan
Berita

Pengangkatan-Pemberhentian Pejabat Daerah Wewenang Mendagri Dipersoalkan

Pemohon diminta mempelajari bentuk dan sistematika permohonan, menguraikan kedudukan hukum, dan hak konstitusional yang terlanggar dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Pengaturan wewenang yang tidak tepat ini berakibat pada absurditas nilai konstitusionalisme pada subjek hukum konstitusionalitas dalam pemerintahan daerah. Untuk itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 83A ayat (1) dan ayat (2) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau dibatalkan/dihapus.

 

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Wahiduddin meminta Pemohon mempelajari kembali format bentuk dan sistematika permohonan perkara di MK. Selain itu, Pemohon penting untuk menjabarkan kedudukan hukum dan hak konstitusional yang terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut.

 

“Jadi, tolong jelaskan pula lebih rinci argumentasi Saudara terkait siapa pejabat struktural yang dimaksudkan Pemohon untuk mengangkat pejabat adminduk di daerah itu,” pinta Wahiduddin.

 

Anggota Majelis Panel lain, Palguna menilai materi permohonan yang terkait kedudukan hukum Pemohon masih belum disebutkan posisi atau status Pemohon yang dihubungkan dengan kepentingan terlanggarnya hak konstitusional Pemohon. “(Seharusnya) pada bagian alasan permohonan ini dijelaskan logika mengapa kedudukan hukum Saudara dirugikan atas berlakunya norma a quo. Karena itu, jangan menyepelekan uraian tentang legal standing karena itu pintu masuk permohonan Pemohon,” ujar Palguna mengingatkan.

 

Saldi Isra pun meminta agar Pemohon untuk memperjelas identitas Pemohon, kewenangan Mahkamah yang dibuat lebih sederhana, dan kedudukan hukum Pemohon karena kerugian konstitusional yang dialami belum terurai dengan baik. Misalny, jaminan hak apa yang ada dalam konstitusi yang terlanggar dengan norma yang diujikan Pemohon.

 

“Jadi, sebutkan kerugian konstitusionalnya, apakah faktual atau potensial? Dan kerugian itu berkaitan dengan hak apa yang dijamin dalam UUD 1945 yang terhubung dengan hak konstitusional warga negara,” saran Saldi.

 

Sebelum menutup persidangan, Saldi meminta agar Pemohon menyempurnakan permohonan selambat-lambatnya diserahkan pada Selasa, 12 November pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Tags:

Berita Terkait