Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini
Berita

Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini

Artificial Intelligence sesungguhnya masuk di dalam definisi Agen Elektronik, yang berarti segala kewajiban hukum serta pertanggungjawaban hukum melekat pada penyedia perangkat Artificial Intellgence.

Pengaturan Agen Elektronik di Indonesia

Pasal 21 UU ITE menyinggung akan pengaturan agen elektronik pada saat pelaksanaan transaksi elektronik. Dalam UU ITE, penyelenggara agen elektronik pada dasarnya merupakan penyelenggara sistem elektronik. Mengapa? Ini karena sesungguhnya agen elektronik merupakan bentuk dari suatu penyelenggaraan sistem elektronik. Yang berarti, segala hak dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap penyelenggara agen elektronik.

Setiap penyelenggara sistem elektronik harus memastikan sistem yang digunakannya telah diselenggarakan secara aman, andal serta bertanggungjawab. Oleh karena itu, segala akibat hukum yang dilaksanakan melalui agen elektronik, menjadi pertanggungjawaban penyelenggara Agen Elelektronik. Dengan catatan kesalahan atau gagal beroperasinya sistem elektronik tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pengguna.

Pemahaman kita mungkin sering dikaburkan dengan film-film Science-fiction (Sci-fi) yang menggambarkan suatu AI sangat canggih layaknya manusia yang dapat bertindak sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah AI dapat bertanggung jawab atas tindakannya sendiri? Bagaimana jika hasil dari “pemikiran” AI menimbulkan kerugian milyaran rupiah? Siapakah yang bertanggung jawab di mata hukum? Apakah AI-nya? Pembuat AI-nya? Ataukah Pengguna?

Jika kita mengikuti konstruksi berpikir bahwa AI adalah Agen Elektronik dan agen elektronik adalah penyelenggara jasa elektronik, maka sesungguhnya pertanyaan itu dapat dijawab.

UU ITE menyatakan bahwa Penyelenggaraan AI (Agen Elektronik) di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat. Artinya secara pertanggungjawaban hukum akan ditanggung oleh penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan jasa AI.

UU ITE dan PP 71/2019 sebagai turunannya sebenarnya sudah mengatur batasan kewajiban serta pertanggungjawaban penyelenggara Agen Elektronik, di antaranya: menyediakan fitur yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Tanggung jawab agen elektronik sebenarnya sudah diatur secara komprehensif, termasuk kewajiban untuk merahasiakan data, mengendalikan data pribadi pengguna, menjamin privasi pengguna, menyampaikan informasi terkait sistem yang digunakannya sehingga tidak merugikan pengguna.

Tags:

Berita Terkait