Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini
Berita

Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini

Artificial Intelligence sesungguhnya masuk di dalam definisi Agen Elektronik, yang berarti segala kewajiban hukum serta pertanggungjawaban hukum melekat pada penyedia perangkat Artificial Intellgence.

Pengaturan Agen sebagai Pedagang Perantara dalam Perspektif Hukum Dagang

Jika dianalisis secara lebih luas lagi, agen elektronik sesungguhnya adalah pedagang perantara yang diberikan kuasa untuk menindaklanjuti suatu informasi elektronik. Yang berarti, AI sebagai Agen elektronik juga dapat dilihat dari konsep umum “Agen” atau “Pedagang perantara” didalam hukum dagang Indonesia.

Prof. Agus Sardjono (2014) dalam buku Pengantar Hukum Dagang menyatakan bahwa konsep “pedagang perantara” didasari oleh perjanjian “lastgeving” atau “perjanjian penyuruhan.” Perjanjian penyuruhan ini sesungguhnya adalah didasari dari persetujuan pemberian kuasa kepada seseorang untuk menyelenggarakan suatu hal atas nama si pemberi kuasa.

Dalam konteks “pedagang perantara”, kata “Agent” sering digunakan sebagai istilah untuk penerima kuasa. Jika kita kaitkan dengan pengertian AI sebagai Agen Elektronik, ini sejalan dengan pengertian agen elektronik, yaitu: adanya seseorang yang diberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis (pasal 1 UU ITE).

Yang berarti, seorang yang menyelenggarakan perangkat sistem elektronik tersebut adalah seorang subjek hukum yang terikat oleh tanggung jawab hukum. Pada hal AI sebagai Agen elektronik, orang yang menyelenggarakan agen elektronik bertindak sebagai penerima kuasa (agen) dari pemilik informasi elektronik (principal) yang secara tidak langsung bersedia informasi elektroniknya diolah oleh sang agen.

Dalam perspektif hukum dagang, hak serta kewajiban agen diatur dalam sumber hukum perjanjian yang mengikat antara agen dengan principal. Walaupun tidak dituliskan secara implisit mengenai tanggung jawab agen dalam KUHPerdata, tetapi agen dapat dipersamakan dengan penerima kuasa yangmana dalam Pasal 1800 KUHPerdata dikatakan bahwa kewajiban untuk seorang agen adalah melaksanakan amanatnya.

“Amanat” ini tentu memiliki penafsiran yang luas, di antaranya: apabila agen lalai dalam menjalankan tugasnya, maka tanggungjawab atas kelalaiannya harus dilaksanakan oleh agen tersebut. Tanggung jawab agen terhadap kelalaiannya timbul setelah agen menandatangani perjanjian penyuruhan yang diberikan oleh principalnya.

Bagaimana Pengaturan Penggunaan AI pada Saat Ini?

Setelah menganalisa karakteristik AI serta definisi Agen Elektronik UU ITE, dapat disimpulkan bahwa AI sesungguhnya masuk di dalam definisi Agen Elektronik. Hal ini berarti segala kewajiban hukum serta pertanggungjawaban hukum Agen Elektronik melekat pada penyedia perangkat AI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait