Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini
Berita

Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini

Artificial Intelligence sesungguhnya masuk di dalam definisi Agen Elektronik, yang berarti segala kewajiban hukum serta pertanggungjawaban hukum melekat pada penyedia perangkat Artificial Intellgence.

AI adalah sebuah perangkat sistem elektronik untuk mengolah informasi elektronik secara otomatis yang dijalankan sebuah entitas (subjek hukum). Yang berarti, entitas yang menyelenggarakan perangkat elektronik ini memiliki pertanggungjawaban sebagai agen elektronik dan penyelenggara sistem elektronik.

Jika kita tarik secara lebih general dari perspektif hukum dagang, agen elektronik dapat juga dikonstruksikan sebagai pedagang perantara. Agen elektronik adalah pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik informasi elektronik untuk melakukan tindakan secara otomatis terhadap informasi elektronik yang dimilikinya. Dengan konstruksi seperti ini, dapat juga disimpulkan bahwa pertanggung jawaban agen elektronik dapat diperluas hingga mencakup tanggung jawab keperdataan.

*)Zahrashafa P. Mahardika, S.H., M.H. & Angga Priancha, S.H., LL.M. adalah Peneliti Lembaga Kajian Hukum Teknologi, FH UI.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait