Pengaturan TKA Masih Jadi Sorotan Selama 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Pengaturan TKA Masih Jadi Sorotan Selama 2018

​​​​​​​Terbitnya Perpres No.20 Tahun 2018 menuai kritik dari kalangan serikat buruh sampai akademisi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai Perpres No.20 Tahun 2018 cacat formil dan materil. Secara formil, proses pembuatan Perpres itu disinyalir tidak melibatkan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan seperti kalangan serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Padahal hal tersebut telah diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan. “Penyusunan Perpres Penggunaan TKA ini terkesan buru-buru,” ujarnya.

 

Secara materil, Timboel mencatat sejumlah ketentuan Perpres Penggunaan TKA yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Seperti pasal 9 Perpres, menyatakan RPTKA merupakan izin untuk mempekerjakan TKA. Ini berarti badan usaha yang ingin menggunakan TKA tidak wajib lagi mengurus izin, padahal penjelasan pasal 43 UU Ketenagakerjaan mengatur RPTKA merupakan syarat untuk mendapat izin kerja.

 

Kemudian pasal 10 ayat (1a) Perpres menyebut pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak wajib mengantongi RPTKA. Pada pasal 41 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan TKA termasuk komisaris dan direksi untuk memiliki izin. Pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan TKA mempunyai RPTKA. “Yang tidak diwajibkan untuk komisaris dan direksi sebagaimana pasal 45 UU Ketenagakerjaan yakni dalam menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan,” katanya.

 

Ada juga ketentuan Perpres yang mengecualikan RPTKA bagi pemberi kerja yakni yang merekrut TKA untuk jenis pekerjaannya yang dibutuhkan pemerintah. Hal itu diatur dalam pasal 10 ayat (1c) Perpres. Padahal pasal 43 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hanya memberi pengecualian bagi instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing. “Saya menduga kuat hadirnya Pasal 10 ayat (1c) ini dikhususkan untuk TKA yang terlibat dalam pengerjaan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri,” tukasnya.

 

Sekalipun pemerintah berdalih Perpres Penggunaan TKA ini akan mempermudah masuknya investasi, Timboel menilai hal tersebut belum tentu akan menarik investasi secara signifikan. Masuknya investasi dari luar negeri sangat ditentukan banyak faktor seperti infrastruktur, pajak, dan korupsi.

 

Baca:

 

Satgas Pengawasan TKA

Tak ketinggalan DPR ikut menyoroti soal TKA. Komisi IX DPR telah menerbitkan rekomendasi terkait pengaturan TKA, salah satunya mengusulkan pemerintah membentuk Satgas Pengawasan TKA. Menjawab usulan itu Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjutnya dengan membentuk Satgas. Hanif menyebut Satgas telah dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.73 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satgas TKA.

Tags:

Berita Terkait