Pengenaan PPN Sembako Hanya Berlaku untuk Produk Premium
Terbaru

Pengenaan PPN Sembako Hanya Berlaku untuk Produk Premium

Untuk produk di pasar tradisional tidak dikenakan PPN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terhadap tarif PPN. Draft revisi terhadap PPN sudah disampaikan ke DPR. Dalam draft revisi UU KUP tersebut, sembilan bahan pokok (sembako) termasuk beras dihapuskan dari pengecualian barang tidak kena pajak.

Hal ini kemudian menimbulkan pro kontra di masyarakat. Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan beberapa poin terkait isu pengenaan PPN terhadap sembako tersebut.

Neilmaldrin menjelaskan setidaknya terdapat lima alasan mengapa pemerintah berupaya untuk melakukan revisi terhadap UU KUP. Pertama, hadirnya distorsi ekonomi karena adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor, pemungutan pajak tidak efisien, pemberian fasilitas memerlukan SKB dan SKTD yang menimbulkan cost administrasi.

Kedua, kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan berbeda sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN. Ketiga, dibandingakan dengan negara lain tarif PPN Indonesia relative rendah. Rata-rata tarif PPN negara OECD adalah 19 persen, sedangkan negara BRICS 17 persen. (Baca: Rencana Pengenaan PPN Sembako Berpotensi Digugat)

Keempat, banyak negara yang telah menerapkan multitarif PPN. Golongan yang memiliki ability to pay atas BKP/JKP tertentu akan dikenai tarif yang lebih tinggi. Terhadap BKP dan JPK yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak diberikan tarif PPN lebi rendah tarif normal, dan bagi masyarakat kecil dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Kelima, cost-efficiency PPN Indonesia 0,6 atau 60 persen dari total PPN yang seharusnya yang bisa dipungut. Sementara Singapura, Vietnam, dan Thailand sudah lebih tinggi yakni sebesar 80 persen.

“Jadi tujuannya menciptakan keadilan khususnya golongan menengah ke bawah. Tujuan daripada dilakukannya penyesuaian dalam PPN adalah perluasan basis pengenaan PPN tetap dengan memperhatikan kondisi yang ada saat ini, menciptakan pemungutan PPN yang lebih efisien. Jadi diharapkan dengan PPN yang baru ini sistem pemungutan efisien dan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan berfokus pada golongan menengah bawah,” katanya dalam Media Briefing DJP secara daring, Senin (14/6).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait