Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan berupa dokumen termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik, tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
LHKPN juga bukan hanya sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara, melainkan dapat juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dengan begitu, LHKPN berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.
Terdapat dua aturan yang menjadi acuan referensi untuk mengetahui orang-orang yang wajib melaporkan harta kekayaan di LHKPN, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
- Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan LHKPN
- Penjelasan Hukum Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat
Dalam UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara yang dimaksud ialah pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara RI
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera pengadilan
- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sementara itu dalam UU No. 30 Tahun 2002, bukan hanya penyelenggara negara saja yang diwajibkan, namun hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor, dengan daftar sebagai berikut: