Pengesahan UU IKN Potensi ‘Digugat’ ke MK
Utama

Pengesahan UU IKN Potensi ‘Digugat’ ke MK

Proses legislasi yang tidak baik ini menyebabkan rendahnya legitimasi UU IKN. Pansus mengklaim bekerja dengan konsentrasi tinggi, bahkan masa reses pun digunakan melakukan pembahasan RUU IKN.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Bantah tergesa-gesa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menampik tudingan banyak kalangan bahwa pembahasan RUU IKN hingga disahkan menjadi UU secara tergesa-gesa. Menurutnya, pembahasan RUU IKN sampai menjadi UU dilakukan secara efektif dan efisien. Bahkan sepanjang masa reses lalu, Panitia Khusus (Pansus) maupun Panitia Kerja (Panja) RUU IKN terus bekerja secara dinamis. Bahkan kerap berdebat soal pasal-pasal yang krusial. “Sebenarnya tidak tergesa-gesa,” bantahnya.

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya bersama DPR dan DPD membahas RUU dengan konsentrasi tinggi. Makanya, RUU IKN menjadi penting saat itu untuk segera dirampungkan dan diundangkan. Presiden pun telah berkomunikasi dengan berbagai pihak agar dapat bekerja sama dalam mewujudkan pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kaltim tersebut.

“Kami 30 orang di Pansus bekerja dengan konsentrasi tinggi. Kami membuat jadwal ketat,” klaimnya.

Pansus, kata Doli, sadar betul dalam pembahasan sebuah RUU terdapat tata tertib dan mekanisme proses legislasi. Menurutnya Pansus kerap berpegang erat pada UU 12/2011 agar memenuhi syarat formil dan materil. “Jadi kami tidak berhenti siang malam. Masa reses juga kami pakai,” kata dia.

Pria yang juga menjabat Ketua Komisi II itu menyadari memindahkan dan membangun ibu kota negara baru bukan perkara membalikan telapak tangan. Sebab, membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun. Karenanya pasca disahkannya RUU IKN menjadi UU, masih terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Dari aspek regulasi masih terdapat peraturan turunan yang harus dibuat sebagai aturan teknis, khususnya rencana induk.

Setidaknya, dengan terbitnya RUU IKN menjadi UU menjadi momentum dan pijakan memulai rencana pemindahan ibu kota. Menurutnya, pemindahan ibu kota negara memerlukan banyak tahapan. “Bukan seperti Bandung Bondowoso. Jadi, mulai tahun 2022 sampai 2045. Pekerjaan rumah kita masih banyak, masih panjang. Jangan bayangkan hari ini jadi UU, besok kita pindah,” kata politisi Partai Golkar itu.

Tags:

Berita Terkait