Penggugat Telkomsel Dinilai Lakukan Persetujuan Diam-diam
Berita

Penggugat Telkomsel Dinilai Lakukan Persetujuan Diam-diam

David Tobing menuding kesalahan terletak pada diri tergugat karena salah mengirimkan aplikasi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Sidang gugatan antara advokat David ML Tobing (kiri) dengan PT Telkomsel kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: SGP
Sidang gugatan antara advokat David ML Tobing (kiri) dengan PT Telkomsel kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: SGP

Sidang gugatan antara advokat David ML Tobing dengan PT Telkomsel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Dalam jawabannya, Telkomsel meminta majelis hakim yang diketuai Andi Risajaya menolak gugatan penggugat. “Kami memohon majelis hakim yang terhormat untuk menolak gugatan penggugat,” ujar kuasa hukum tergugat, Ignatius Andy.

 

Tergugat menolak dalil-dalil penggugat khususnya terkait aktivasi layanan Opera Mini. Tergugat membantah telah mengikat penggugat secara sepihak untuk berlangganan Opera Mini. Menurut tergugat Ignatius Andy, penggugat justru dianggap telah menyepakati aktivasi layanan Opera Mini dan bahkan memperpanjang layanan tersebut. Buktinya, penggugat tidak pernah mengajukan penghentian.

 

Semestinya, kata Andy, pengugat dapat dengan mudah dan sederhana menghentikan sendiri layanan Opera Mini. “Yaitu dengan mengetik OP OFF dan mengirimkan ke nomor akses 3636 tanpa dikenakan biaya apapun. Namun demikian, penggugat tidak menghentikan layanan tersebut,” katanya.

 

Selain itu, urai Andi, penggugat juga tercatat sempat menghubungi layanan pelanggan (customer service) sebanyak empat kali. Ketika itu, penggugat bertanya tentang aplikasi Opera Mini. Pihak customer service pun telah memberikan informasi bagaimana cara menghentikan layanan. Namun, tetap saja, penggugat tidak mau meminta pembatalan aplikasi.

 

Dijelaskan Andy, perpanjangan layanan Opera Mini sistemnya otomatis tanpa memerlukan aktivasi ulang dari pelanggan. Prosedurnya, setiap perpanjangan pelayanan, tergugat mengirimkan pesan pendek (SMS) pemberitahuan perpanjangan yang berbunyi “Layanan Opera Mini anda telah diperpanjang. Nikmati GRATIS internet untuk pemakaian opera mini selama 7 hari. Untuk stop ketik OP OFF ke 3636. Bantuan hubungi *363*”.

 

Menurut Andy, tindakan penggugat yang tidak menghentikan sendiri dan tidak meminta pembatalan Opera Mini merupakan bentuk persetujuan diam-diam atas aktivasi dan perpanjangan paket layanan Opera Mini. “Artinya, penggugat secara diam-diam telah menyetujui aktivasi tersebut,” ujarnya.

 

Andy berpendapat persetujuan diam-diam merupakan bentuk perjanjian yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata. Artinya, perjanjian itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Tergugat pun merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No 2178 K/Pdt/2008 dan No 2178 K/Pdt/2008.

 

Dalam berkas jawaban, tergugat juga mempersoalkan sikap penggugat yang enggan berdamai. Penggugat, kata Andy, tidak menunjukkan iktikad baik lantaran menolak berdamai melalui jalur mediasi. Bahkan, pengugat dalam persidangan sebelumnya dengan tegas meminta majelis hakim agar melanjutkan persidangan tanpa mediasi. “Pengugat sejak awal telah berkomitmen untuk menolak berdamai dengan tergugat,” katanya.

 

Di persidangan, majelis hakim kembali menyarankan kedua belah pihak berdamai. Ketua majelis hakim Andi Risajaya meminta penggugat dan tergugat mempertimbangkan berdamai karena proses persidangan akan memakan waktu yang cukup lama. “Saran majelis hakim kalau bisa diselesaikan dengan mediasi, itu lebih bagus. Karena kalau persidangan prosesnya lama sampai putusan, tapi terserah kedua belah pihak,” ujar Andi.

 

Ditemui usai persidangan, David ML Tobing mengatakan dalil-dali jawaban tergugat justru secara tidak langsung telah mengakui bahwa benar tergugat mengaktifkan aplikasi Opera Mini tanpa permintaan pelanggan. Padahal, lanjut David, dirinya hanya meminta aplikasi unlimited blackberry roaming (UBR), tetapi yang diaktifkan justru aplikasi Opera Mini. “Dari jawaban ini jelas terlihat Telkomsel memberikan layanan Opera Mini tanpa permintaan penggugat,” ujarnya.

 

David membantah telah melakukan persetujuan diam-diam lantaran tidak pernah menghentikan atau membatalkan layanan aplikasi Opera Mini. Dia berdalih tidak memiliki kewajiban menghentikan, karena tidak pernah mendaftar layanan tersebut. David menuding kesalahan terletak pada diri tergugat karena salah mengirimkan aplikasi. “Saya harusnya menghentikan, tapi saya tidak mau. Saya merasa tidak meregistrasi layanan itu,” tukasnya.

 

Sebagaimana diketahui, David menggugat Telkomsel karena dia kesal pulsanya terpotong untuk aktivasi layanan yang tanpa sepengetahuan dirinya. Awal kekesalan David terjadi pada Sabtu 16 Juli 2011. Saat itu, ia menerima pesan pendek dari Telkomsel yang berbunyi “Terimakasih anda berlangganan Opera Mini Rp10.000/7hari. Syarat/Ketentuan berlaku hub *363#. Untuk stop ketik OP OFF ke 3636. Download klik http://mini.opera.com”.

 

Sejak diterimanya SMS pemberitahuan itu, tiap minggunya pulsa David terpotong Rp10 ribu. Pemotongan tersebut diketahui David dari daftar informasi biaya tagihan telepon kartuHALO yang ia terima tiap bulan. Sampai akhirnya gugatan dilayangkan, setidaknya pulsa David dipotong sebanyak sembilan kali.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info