Mahasiswa hukum perlu menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) secara kritis dalam menunjang kegiatan akademik. Meski dapat membantu mencari informasi dan menyusun gagasan, hasil AI tetap harus diverifikasi agar mahasiswa tidak kehilangan kemampuan interpretasi, penalaran, dan penilaian hukum.
AVP Premium Content Hukumonline, Christina Desy, mengingatkan mahasiswa agar tidak menyerahkan hasil AI seolah-olah merupakan karya sendiri tanpa memeriksa kebenaran informasi dan sumber yang digunakan.
“Jangan pernah menyerahkan hasil AI seolah karya sendiri dan sumbernya tidak pernah dicek,” ujarnya dalam seminar bertajuk “AI dan Masa Depan Hukum: Menyiapkan Kompetensi di Era AI” di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (FH Unjani), Cimahi, Selasa (20/10).
Baca Juga:
- Pentingnya Meng-upgrade Skill Melalui Pemanfaatan AI
- Merambahnya AI ke Industri Jasa Hukum Jadi Isu Sorotan Advokat Asia Tenggara
Ia menyebut AI tetap dapat dimanfaatkan dalam proses akademik, salah satunya untuk mencari gagasan awal atau melakukan brainstorming. Teknologi ini dapat membantu mahasiswa yang belum memiliki gambaran mengenai topik tertentu untuk menemukan bahan awal yang kemudian dipelajari dan diverifikasi secara mandiri.
Namun, penggunaan AI tidak boleh membuat mahasiswa melewatkan proses membaca dan memahami materi. Wanita yang akrab disapa Desy ini menekankan pentingnya memeriksa setiap informasi yang dihasilkan AI, termasuk memastikan sumber dan dasar hukum yang digunakan relevan dengan persoalan yang dibahas.
“Hasil dari AI tidak pernah final. Harus tetap diverifikasi terus-menerus,” tegasnya.
Selain itu, Desy menilai mahasiswa perlu mulai mengembangkan literasi AI sejak masa perkuliahan, termasuk mempelajari teknik menyusun instruksi atau prompt engineering. Ketika menggunakan AI untuk mencari peraturan, mahasiswa perlu memberikan konteks yang spesifik, seperti bidang hukum yang dibahas dan nomor peraturan yang ingin ditelusuri.
















