Penghapusan Abu Batubara dari Kategori Limbah B3 Dinilai Langgar Konstitusi
Utama

Penghapusan Abu Batubara dari Kategori Limbah B3 Dinilai Langgar Konstitusi

Bertentangan pula Penjelasan Pasal 2 huruf UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak dalam kasus pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009 bakal sulit dilaksanakan. Tapi, pemerintah membantah karena tidak semua jenis FABA atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah B3.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Penjelasan Pasal 2 huruf F UU 32/2009 menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.

Sawung menilai PP 22/2021 bakal membuat masyarakat yang selama ini menggunakan instrumen aturan pengelolaan limbah B3 untuk menahan atau melawan pencemaran lingkungan menjadi lebih sulit. Sebab, secara peraturan limbah B3 telah menjadi limbah non-B3. Dampaknya ke depan, proses penegakan hukum terkait penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak dalam kasus pencemaran lingkungan sulit dilaksanakan.

Khususnya, penerapan Pasal 88 UU 32/2009 yang menyebutkan, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.

“Pengabaian ini berpotensi mengakibatkan beban biaya kesehatan masyarakat akan meningkat di masa depan,” dalihnya.

Ada jenis FABA bukan B3

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menampik tudingan semua jenis FABA atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah B3. Menurutnya, limbah B3 FABA masih menjadi kategori limbah B3. “Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar. Itu yang perlu dicatat. Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” dalihnya.

Vivien menilai, fly ash atau abu terbang masih masuk kategori limbah B3 dengan kode B409. Sama halnya dengan bottom ash atau abu padat yang memiliki kode BB410. Namun memang terdapat jenis FABA yang dikeluarkan dari kategori B3 menjadi limbah non-B3 yakni abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

PC boiler merupakan bejana tertutup untuk proses pembakaran yang mengubah air menjadi uap panas yang bertekanan tinggi yang dalam proses pembakarannya menggunakan bahan bakar batu bara yang dihaluskan terlebih dahulu. “Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait