Penghapusan Abu Batubara dari Kategori Limbah B3 Dinilai Langgar Konstitusi
Utama

Penghapusan Abu Batubara dari Kategori Limbah B3 Dinilai Langgar Konstitusi

Bertentangan pula Penjelasan Pasal 2 huruf UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak dalam kasus pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009 bakal sulit dilaksanakan. Tapi, pemerintah membantah karena tidak semua jenis FABA atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah B3.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Hal tersebut yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang. Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

”Dalam PP 22/2021 telah diatur pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah nonB3. Prinsip tersebut meliputi upaya pengurangan limbah atau waste minimization, pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau from cradle to grave, pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau from cradle to cradle, penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau polluter pay, kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau proximity dan pengelolaan berwawasan lingkungan atau environmentally sound management.

"Dalam PP 22/2021, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terang Vivien.

Sebagaimana diketahui, dalam Lampiran XIV dari PP 22/2021 beberapa limbah B3 dikategorikan menjadi limbah non-B3. Seperti FABA PLTU batu bara; SBE industri minyak nabati/hewani; slag peleburan besi; slag peleburan nikel; serta lainnya. Akibat kebijakan tersebut, berpotensi besar terhadap dampak kesehatan masyarakat luas.

Tags:

Berita Terkait