Jimly khawatir masyarakat akan berprasangka yang tidak-tidak pada pengadilan. Inti kekuasan kehakiman itu adalah imparsialitas, tegasnya. Memang tak ada ketentuan khusus yang melarang seseorang mengutip nama penulis buku pada persidangan. Ini cuma masalah etika. Hanya tidak elok saja, tambahnya. Saran Jimly ini bukan hanya ditujukan kepada DPR saja, tetapi juga pemohon. Ternyata, dalam permohonan, pemohon juga mengutip pendapat Jimly melalui bukunya.
Guru Besar HTN UI mengatakan para pihak tak perlu takut dituduh plagiat karena tak menyebutkan namanya. Ia mengatakan keterangan dalam persidangan bukan masuk kategori karya ilmiah. Anda boleh baca bukunya dan ambil idenya, tuturnya. Lagipula, lanjutnya, pendapat dalam buku itu tak bersifat mengikat.
Merasa tersindir, Pataniari langsung meminta maaf. Mohon maaf kalau pengutipan buku itu jadi persoalan. Tak ada maksud kami untuk mempengaruhi hakim, tegasnya.