Penguatan Penanganan Perkara Anak Lewat Teknologi
Berita

Penguatan Penanganan Perkara Anak Lewat Teknologi

Selain buku panduan SPPA, aplikasi teknologi perkara anak ini dapat diakses oleh Kepolisian, Kejaksaan, Bapas, Pengadilan, Lapas, Dinas Sosial yang menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ia mengatakan sistem teknologi perkara anak ini sudah mulai dilakukan pada November 2018 di Palembang. Dia menerangkan sistem teknologi ini mengatur mulai perkara masuk di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga anak sebagai korban keluar dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dan kembali berbaur dengan masyarakat (integrasi sosial).

 

“Teknologi ini dapat diakses oleh Kepolisian, Bapas, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Pengadilan yang menangani perkara anak, Dinas Sosial. Sistem aplikasi teknologi perkara anak ini pun dapat diakses dengan mudah melalui handphone selular. Sehingga, para aparat penegak hukum dapat dengan mudah menyelesaikan kasus perkara pidana anak,” kata dia.

 

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Reda Manthovani mengatakan sistem teknologi perkara anak ini memudahkan Kejaksaan dalam menangani kasus perkara anak. Baginya, program pelatihan dan sistem aplikasi perkara anak ini sangat membantu penuntut umum menjalankan tugasnya ketika sebuah perkara anak sudah masuk di kepolisian.

 

“Jadi, Jaksa yang menangani perkara anak sudah jauh-jauh hari dapat mengetahui kasusnya, sehingga lebih awal bisa bersikap. Melalui sistem aplikasi ini koordinasi antara penegak hukum juga semakin kuat dalam penanganan perkara anak berbasis keadilan restoratif,” kata dia.

 

Herni melanjutkan penerapan UU SPPA masih menemui beberapa kendala di lapangan. Salah satunya masih kurangnya pemahanan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan prinsip keadilan restroaktif sesuai UU SPPA. Selain itu, masih minimnya dukungan pemerintah daerah dalam menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk implementasi UU SPPA yang lebih baik.

 

"Untuk mencapai keadilan restoratif dalam penanganan perkara anak ini diperlukan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," harapnya.

 

Dia menambahkan dalam satu tahun ini melalui proyek penerapan keadilan restoratif ini juga telah menghasilkan Draft SOP Koordinasi dan Buku Panduan Implementasi SPPA dan Modul Diklat Terpadu untuk lebih memudahkan para penegak hukum menyelesaikan perkara pidana berbasis keadilan restoratif di Palembang dan Surabaya sebagai daerah percontohan.  

Tags:

Berita Terkait