Pengujian KUHAP OC Kaligis Kandas
Berita

Pengujian KUHAP OC Kaligis Kandas

Pertimbangan hakim menyebut-nyebut UU Bantuan Hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian KUHAP OC Kaligis Kandas
Hukumonline
Salah satu permohonan uji materi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK menyatakan tidak menerima uji materi Pasal 1 angka 2 KUHAP dengan alasan pengujian ketentuan mengenai serangkaian tindakan penyidikan itu pernah diputus oleh MK pada tahun 19 Desember 2013 lalu alias nebis in idem. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 108/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Senin (30/11).

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, terdakwa penyuapan hakim PTUN Medan, advokat senior OC Kaligis menggugat beberapa pasal dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alasannya, dia merasa diperlakukan tidak adil atas tindakan projustitia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Salah satunya, OC Kaligis memohon pengujian Pasal 1 angka 2 KUHAP terkait proses penyidikan guna menemukan tersangka. Pasal itu dinilai multitafsir dalam penerapannya. Pemohon meminta frasa “serangkaian tindakan penyidik” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai prosedur formal menetapkan tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya harus diterangkan dengan jelas.

Dalam pertimbangannya,  MK merujuk pada putusan pengujian UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan nomor perkara 88/PUU-X/2012. Dalam putusan itu, intinya MK telah menyatakanbatasan pengertian atau hal lain mengenai bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, standar bantuan hukum, dan kode etik advokat yang bersifat umum (bagian ketentuan umum) yang dijadikan dasar sangat tidak beralasan dan tidak tepat.

“Lagipula, ketentuan umum a quo bukan merupakan norma yang bersifat mengatur dan tidak mengandung pertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat mengutip putusan sebelumnya.

Karena itu, menurut Mahkamah putusan pengujian yang telah dipertimbangkan tersebut mutatis mutandis (otomatis) menjadi pertimbangan pula dalam putusan ini. Sebab, dalil permohonan pemohon merupakan bagian dari ketentuan umum. “Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutup Adams.
Tags: