Isu pengungsi kerap mendapat sorotan luas, tetapi persoalan orang tanpa kewarganegaraan masih tenggelam di ruang publik. Dalam kurun beberapa tahun terakhir, Indonesia pun kerap kedatangan pengungsi dari negara-negara tertentu.
Dekan Melbourne Law School, Prof Michelle Foster berpandangan pentingnya memahami isu tanpa kewarganegaraan (statelessness) yang masih kurang dikenal dibandingkan isu pengungsi. Dia menilai ada perbedaan mendasar antara pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan.
Pengungsi adalah mereka yang meninggalkan negaranya karena ancaman penganiayaan atas dasar ras, agama, opini politik, atau identitas kelompok sosial tertentu. Sebaliknya, orang tanpa kewarganegaraan adalah mereka yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun berdasarkan hukum yang berlaku, meskipun bisa jadi mereka tetap tinggal di negara tempat lahirnya.
“Sebagian besar orang tanpa kewarganegaraan justru tidak pernah meninggalkan tanah kelahiran mereka. Mereka lahir, besar, dan hidup di negara itu, namun secara hukum tidak diakui,” ujarnya dalam kuliah internasional bertajuk Refugees and Statelessness in Asia yang digelar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Senin (22/9/2025).
Baca juga:
- Kenali 3 Prinsip Perlindungan Pengungsi dalam Hukum Internasional
- Sejumlah Upaya UNHCR Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Kondisi ini menurutnya, membuat orang-orang tersebut ‘secara hukum tak terlihat’, karena tidak memiliki dokumen dasar seperti akta lahir atau identitas resmi. Merujuk data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan pengungsi PBB untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada para pengungsi, pencari suaka, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia.
Dari jumlah resmi orang tanpa kewarganegaraan, diperkirakan sekitar 4 juta. Namun angka sebenarnya bisa jauh lebih besar, bahkan mencapai ratusan juta. Malahan World Bank memperkirakan satu miliar orang di dunia tidak memiliki pendaftaran identitas
















