Pengusaha: Permenaker Upah Minimum Melengkapi Peraturan Teknis PP Pengupahan
Berita

Pengusaha: Permenaker Upah Minimum Melengkapi Peraturan Teknis PP Pengupahan

Asosiasi pengusaha meminta pemerintah tidak terlalu jauh mengintervensi pengupahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Timboel melihat pasal 16 Permenaker Upah Minimum bertentangan dengan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena membatasi kewenangan Gubernur dalam menetapkan upah minimum. Ketentuan itu menjadi celah untuk meniadakan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK) sehingga merugikan buruh.

 

Ketentuan lain yang menurut Timboel perlu dibenahi yakni pasal 20 Permenaker Upah Minimum  karena UMSP/UMSK hanya untuk perusahaan skala besar. Aturan itu dinilai tidak adil bagi buruh yang bekerja di perusahaan skala menengah yang berorientasi ekspor. “Pasal 20 Permenaker ini harusnya diperluas untuk perusahaan menengah yang berorientasi ekspor karena devisa merupakan faktor yang menentukan UMSP/UMSK,” urainya.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Agusmidah, melihat sedikitnya dua hal penting yang disorot kalangan pekerja terhadap Permenaker Upah Minimum ini. Pertama, peninjauan KHL akan dilakukan setiap 5 tahun sekali. Kedua, penetapan UMSP/UMSK harus dalam kategori sektor unggulan dengan prosedur adanya kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan. “Diprediksi akan ada banyak upah minimum sektoral yang ada selama ini akan hilang,” paparnya.

 

Agusmidah melihat kalangan serikat buruh di Sumatera Utara bersiap untuk mengajukan uji materi terhadap Permenaker Upah Minimum. Mengenai ketentuan Permenaker yang mengatur Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum sektoral jika tidak ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat buruh di sektor tersebut, Agusmidah mengatakan hal ini berarti mereduksi campur tangan pemerintah dalam pengupahan karena menyerahkannya kepada para pihak secara bipartit.

Tags:

Berita Terkait