Pengusaha e-Book dan Robot Trading Uji UU Perdagangan
Terbaru

Pengusaha e-Book dan Robot Trading Uji UU Perdagangan

Para pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan. Para Pemohon memandang robot trading maupun e-book tergolong sebagai barang.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha termasuk software atau piranti elektronik’,” demikian petitum para pemohon yang disampaikan Eliadi.

Anggota Majelis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memandang kontestasi antar pasal yang diujikan terlalu jauh. Hal tersebut dapat menyulitkan para pemohon ketika menguraikan posita permohonan. Untuk itu, dibandingkan dengan Pasal 1 UUD 1945, para pemohon disarankan untuk mencari landasan pasal lainnya yang ‘dekat’ dengan pasal yang diujikan seperti contohnya Pasal 28 UUD 1945.

Ketentuan umum atas pasal yang diujikan juga perlu para pemohon uraikan dengan tambahan definisi barang serta skema piramida yang ada. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ia mengingatkan pada Ketentuan Umum tersebut dapat menjurus pada banyak pasal dan bisa saja berakibat pada pembatalan undang-undang secara keseluruhan.

“Perhatikan dengan saksama mengenai pasal yang diujikan pada perkara ini yakni UU Perdagangan. Dalam UU Cipta Kerja ini, revisi terbagi atas tiga bagian, ada norma yang dihilangkan seluruhnya; ada yang diubah sebagian, dan ada yang tetap. Jadi Anda harus tegas, norma ini Pasal 5 UU Perdagangan dan Penjelasannya, apakah norma yang tetap atau diubah? Hal ini penting untuk diperjelas berkaitan dengan keseluruhan permohonan ini,” ujar Anggota Majelis Panel lain, Manahan MP Sitompul dalam nasihatnya.

Tags:

Berita Terkait