“Membentengi” Pekerja Pers dari Kriminalisasi dalam RKUHP
Terbaru

“Membentengi” Pekerja Pers dari Kriminalisasi dalam RKUHP

Dengan memasukkan frasa “kecuali untuk kepentingan tugas jurnalistik dan kepentingan umum”.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebebasan berpendapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai protes dan kritik dari banyak kalangan masyarakat. Pengekangan kebebasan berpendapat dan pers berdampak terhadap kemunduran demokrasi. Tapi, tudingan tersebut ditampik pemerintah. RKUHP yang dirancang dan disusun pemerintah dan pembahasannya bersama DPR tak dianggap mengekang kebebasan berpendapat bagi masyarakat ataupun pers.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan tak RKUHP tak mengekang kebebasan berpendapat ataupun pers. Soal pasal penghinaan terhadap presiden, tim perumus RKUHP tidak menghidupkan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Tapi menjaga marwah dan martabat presiden sebagai kepala negara.

Kemudian soal kebebasan pers. Menurutnya, dalam RKUHP sama sekali tidak menyinggung tindak pidana pers. Namun, tim perumus memaklumi adanya kekhawatiran potensi mengekang kebebasan pers. Bahkan potensi mengkriminalisasi pekerja pers. Namun begitu, pemerintah dan DPR terus menyerap masukan dari publik.

Menariknya, kata Prof Edy begitu biasa disapa, Dewan Pers telah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) beserta masukannya kepada DPR pada 23 Agustus 2022 lalu. Memang Dewan Pers mengkritik materi terkait kebebasan berpendapat dan pers. Tapi, selain mengkritik, Dewan Pers memberikan solusi.

“Solusi ini menurut saya pribadi itu sangat bisa diakomodir. Karena konstruksi pasalnya tidak diubah, tapi ditambahkan dalam rumusan pasal itu. Seperti (frasa, red) ‘kecuali untuk kepentingan jurnalistik’. Kalau itu sudah aman,” ujarnya pada sebuah diskusi dalam rangka diseminasi informasi RKUHP, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:

Dia yakin Komisi III DPR bakal sepakat dengan masukan Dewan Pers mencegah sejumlah pasal RKUHP berpotensi membungkam pers. Prof Edy menyebut frasa “untuk kepentingan dan tugas jurnalistik” bakal dimasukkan dalam sejumlah pasal. Seperti Pasal 218, 219 RKUHP. Menurutnya, sejumlah masukan Dewan Pers seputar frasa “untuk kepentingan dan tugas jurnalistik” tidak dapat dipidana tak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 dan 2019, tapi juga Pasal 240, 241, 246, 247, 248, 263, 303, 351, 437, 440, 443, dan 447 RKUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait