Pengusaha Mineral Nilai Pemerintah Langgar UU
Aktual

Pengusaha Mineral Nilai Pemerintah Langgar UU

KAR
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Mineral Nilai Pemerintah Langgar UU
Hukumonline

Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menilai pemerintah telah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasalnya, UU itu mengamanatkan agar renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dibereskan setelah peraturan dikeluarkan satu tahun.

Menurut Ketua Umum DPP Apemindo, Poltak Sitangang, itu artinya pemerintah harus mendahulukan penyelesaian renegosiasi sebelum menetapkan pelarangan ekspor bijih mineral.

“Dengan belum diselesaikannya permasalahan peralihan izin KK ke izin usaha pertambangan, sebenarnya pemerintah sendiri telah melanggar aturan UU. Padahal mekanisme IUP yang digunakan perusahaan tambang nasional sesuai kebijakan pemerintah telah berjalan delapan tahun. Sedangkan, mekanisme KK sudah berjalan berpuluh tahun dan belum satu pun perusahaan itu mengubah mekanisme izin sesuai mandat pemerintah," ungkap Poltak di Jakarta, Rabu (11/12).

Poltak menegaskan, kalangan industri tambang mineral nasional mendukung penuh hilirisasi di sektor tambang. Namun menurutnya, selama kebijakan itu diundangkan, pemerintah belum memberikan dorongan atas ketersediaan infrastruktur penunjang membangun smelter.

Oleh karena itu dirinya berharap pemerintah bisa memberi kelonggaran ekspor bijih mineral pada 12 Januari 2014. Sebab, ia menilai pelarangan ekspor mineral mengganggu kinerja mineral nasional.

"Kami akan ambil tindakan hukum dan melakukan judicial review terhadap UU No. 4 Tahun 2009. Industri tambang mineral merasa belum siap di tengah gejolak ekonomi yang ada saat ini," ucapnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Poltak mengatakan, pihaknya dalam waktu tiga hari ke depan akan melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR. Ia ingin agar aspirasi pengusaha tambang didengar terlebih dahulu agar bisa menimbang kembali putusan sebelumnya.

Tags: