Pengusaha Tersandung Pajak Disarankan Ikut Program Tax Amnesty
Aktual

Pengusaha Tersandung Pajak Disarankan Ikut Program Tax Amnesty

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Tersandung Pajak Disarankan Ikut Program Tax Amnesty
Hukumonline
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengimbau pengusaha yang tersangkut kasus perpajakan dapat segera mengikuti program pengampunan pajak.  Melalui program ini, pengusaha yang memiliki uang dan harta yang tersimpan di luar negeri dapat dibawa masuk ke dalam negeri. Hal itu menjadi syarat untuk mengikuti program pengampunan pajak. Pemerintah juga mesti konsisten menjaga kemurnian program pengampunan pajak tanpa ada oknum Ditjen Pajak yang cawe-cawe dengan program tersebut.

Menurutnya, data NPWP pemohon pengampunan pajak harus dirahasiakan. Bila terdapat personil perpajakan membocorkan, bakal dikenakan sanksi pidana. Dengan terjaganya proses pengampunan pajak sesuai prosedur, harapan mendapatkan tambahan pendapatan negara dari sektor pajak dapat terealisasi hingga 2017.

“Kami imbau seyogianya pengusaha-pengusaha yang punya uang ditahan di luar ngeri cepat ditarik dan ikuti program pengampunan pajak,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (2/8).

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, kebijakan pengampunan pajak memang diharapkan menjadi terobosan dikala APBN mengalami defisit. Oleh karena itu, berbagai elemen masyarakat mesti memberikan dukungan terhadap berjalannya program pengampunan pajak. “Program pengampunan pajak yang tidak diikuti oleh mereka akan mempersulit dirinya sendiri juga nantinya,” pungkasnya.

Tags: