Penegakan hukum terhadap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus diusut Tim Khusus Badan Reserse Kriminal (Timsus Bareskrim) Mabes Polri. Meskipun sudah terdapat empat tersangka, namun pengembangan penanganan perkara tak boleh terhenti pada penetapan tersangka eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo.
“Saya berharap Timsus tidak mencukupkan diri pada penetapan tersangka utama di kasus ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad kepada Hukumonline, Kamis (11/8/2022).
Memang motif dari tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J masih dalam pendalaman penyidik di Timsus. Namun begitu, penyidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi kunci menjadi bagian tak terpisahkan agar membuat terangnya perkara ini. Selain itu, menampik timbulnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dikatakan Prof Suparji, pendalaman mencari keterlibatan pihak lain pun sekaligus memperkuat argumentasi penersangkaan serta mengetahui motif. Apalagi, pasal-pasal yang menjadi jeratan dan ancaman terhadap keempat tersangka terbilang amat berat yakni pembunuhan berencana. “Seperti apa progress dari Timsus nantinya,” kata dia.
Baca Juga:
- Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J
- Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu mengingatkan agar Polri bekerja secara transparan dan akntabel dalam membongkar tabir kasus tersebut. Dia tak ingin masyarakat larut seperti dugaan awal adanya tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Ternyata informasi tersebut pun membuat simpang siur di masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan tetap mengawal jalannya penyidikan di Polri agar proses pro justisia berjalan sesuai koridor. Polri pun diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip prediktif, responsibiltas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) yang selama ini menjadi slogan. “Kita ingin penegakan hukum berjalan secara akuntabel, sehingga benar-benar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan di masyatakat harus dijawab secara tuntas,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J sebanyak empat orang. Penyidik Timsus masih bekerja mencari tersangka lainnya dalam kasus turunannya yakni dugaan pelanggaran etik dan obstruction of justice.
Menurutnya, empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J telah lengkap. Namun kasus dugaan pelangggaran etik dan obstruction of justice, Timsus menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang sedang mendalami peran 31 orang yang menjalani pemeriksaan. “Kasus turunanya kami tunggu Itsus, sedang mendalami peran mereka,” kata dia.
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menilai kasus turunan pelanggaran etik dan dugaan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti masuk kategori obstruction of justice yang dilakukan 31 personil. Dia menerangkan Tim Itsus telah memeriksa 56 orang personil.
Terdapat 31 orang personil yang ditengarai melanggar etik akibat ketidakprofesionalan dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) di awal penanganan perkara Bila dalam pemeriksaan etik terdapat pelanggaran unsur pidana soal menghilangkan dan menyembnyikan barang bukti bakal dilimpahkan ke Timsus untuk diproses pidana.
Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
















