Penilaian ‘Persamaan Pada Pokoknya' Harus Didukung Argumentasi Kuat
Berita

Penilaian ‘Persamaan Pada Pokoknya' Harus Didukung Argumentasi Kuat

Kriteria ‘persamaan pada pokoknya' sering menjadi pemicu timbulnya sengketa merek. Sangat tergantung pada penilaian subjektivitas petugas pemeriksaan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

CR
Bacaan 2 Menit
Penilaian ‘Persamaan Pada Pokoknya' Harus Didukung Argumentasi Kuat
Hukumonline

 

Sedangkan praktisi HKI, Gunawan Suryomurcito berharap bahwa dalam melakukan pemeriksaan substantif, Ditjen HKI harus memiliki pedoman untuk menilai kriteria ‘persamaan pada pokoknya'.

 

Masalahnya bisa saja suatu merek dinilai tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, namun bisa saja pendaftar merek tersebut mengubah sedikit pada saat pemakaiannya. Sehingga menyerupai suatu merek terkenal, ujar Gunawan yang dihubungi hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Gunawan mencontohkan kasus merek Oreo dan Rodeo. Kalau dilihat mereknya tentu tidak ada persamaan, namun kemasan biskuit Rodeo sangat menyerupai kemasan dari biskuit Oreo yang sudah menjadi merek terkenal. Sehingga sangat mungkin konsumen terkecoh apabila melihatnya secara sepintas.

 

Menurut Gunawan dalam kondisi seperti inilah sulit bagi Ditjen HKI untuk mengetahuinya. Walau demikian, dia menyimpulkan masih ada upaya perlawanan dengan cara mengajukan penghapusan atas merek tersebut apabila timbul sengketa. Sehingga pada akhirnya hakim yang akan menentukan.

 

Persaingan curang

Kembali menurut Insan, dengan perkembangan di bidang merek, sering ditemui produk yang kemasannya serupa, tapi tidak termasuk persoalan merek. Misalnya kasus Oreo dengan Rodeo, menurutnya tidak masuk dalam lingkup merek ataupun desain industri. 

 

Karena itu dia mengusulkan pembentukan undang-undang anti persaingan curang, yang mengkhususkan kecurangan dalam bidang merek. UU ini nanti berbeda dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.

 

Ini yang sebenarnya perlu dikembangkan, seperti di Amerika yang mengeluarkan Dilution Act. Hal ini dilakukan untuk memberikan penafsiran yang lebih baik untuk ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, 382 bis KUHP tentang persaingan curang itu tidak memadai, tandas Insan. Dilution Act yang dimaksud Insan adalah Trademark Dilution Section of the American Lanham Act.

Bagaimana sih membuat kriteria ‘persamaan pada pokoknya'? Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Merek, secara sederhana ada dua cara, yakni audio dan visual.

 

Dalam penjelasan Pasal 6 ayat(1) huruf a UU No.14/2001 disebutkan, Apabila ada kemiripan yang menonjol antara merek satu dan merek lainnya dapat menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

 

Pasal 6 ayat 1 UU No. 14/2001

 

Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

a.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

 

b.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

 

c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

 

Menurut Insan Budi Maulana, anggota tim perumus paket perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual (HKI), penilaian terhadap kriteria itu  bisa menjadi subjektif kalau tidak didukung argumentasi yang kuat dan logis. Karena itu, proses penilaian harus didukung oleh sumber daya manusia pengadilan (hakim) dan staf Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI.

 

Meski Ditjen HKI tidak dapat dikenai sanksi atas kesalahan penilaian kriteria ‘persamaan pada pokoknya', namun sering pihak pemohon pembatalan merek memasukkan Ditjen HKI sebagai turut tergugat. Hal ini dilakukan agar majelis hakim memerintahkan Ditjen HKI agar tunduk melaksanakan pembatalan merek yang disengketakan.

Tags: