Penjatuhan Pidana Bagi Korporasi di Indonesia: Sebuah Dilema?
Kolom

Penjatuhan Pidana Bagi Korporasi di Indonesia: Sebuah Dilema?

Kemampuan penyidik dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap korporasi sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dianggap masih ada kelemahan.

Bacaan 2 Menit

 

Bahkan kasus yang baru-baru ini menjadi menjadi banyak perbincangan para insan hukum di Indonesia yaitu kasus Meikarta, sampai saat ini hanyalah wacana dari KPK untuk menjerat korporasinya sebagai Terdakwa. Berbagai kendala dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi membuat Perma dan Perja ini terasa  kurang efektif.

 

Inisiatif penyidik dalam penyidikan dan penuntutan untuk menuntut dengan tindak pidana korporasi menjadi kendala utama dalam penegakannya. Hal ini disebabkan karena kemampuan penyidik dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap korporasi sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dianggap masih ada kelemahan.

 

Di samping itu kemungkinan lain dari keengganan aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam mengumpulkan alat bukti, dan mengubah mindset mereka, bahwa korporasipun bisa melakukan kejahatan dan  diminta pertanggungjawaban pidana.

 

*)Dr Febby Mutiara Nelson, SH. MH adalah Ketua Asosiasi Laboratorium dan Klinik Hukum Indonesia (ALHI), Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait