Penjelasan Kemenkumham Terkait Penurunan Fee Pengurus dan Kurator
Utama

Penjelasan Kemenkumham Terkait Penurunan Fee Pengurus dan Kurator

Dalam kasus PKPU yang berujung damai, besaran persentase fee pengurus sebelum dilakukan revisi dinilai masih terlalu besar dan memberatkan debitor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Menurut Jimmy, jika ada keluhan mengenai biaya proses PKPU dan kepailitan maka indikatornya bukan hanya persoalan fee kurator dan pengurus. Melainkan ada aspek lain yang membuat proses tersebut menjadi mahal. Dia juga menilai alasan terbitnya aturan ini dipengaruhi rekomendasi World Bank yang menilai biaya fee kurator dan pengurus. Namun, dia menyampaikan walaupun terdapat ambang batas fee kurator dan pengurus, pengadilan tidak pernah mengabulkan secara maksimum fee tersebut.

“Jika Menkumham menilai fee itu diturunkan indikatornya itu perlu mempertimbangkan bagaimana profesionalisme dan integritas kurator tetap terjaga karena tujuan kurator dan pengurus adalah maksimal,” jelas Jimmy.

Saat diminta konfirmasi, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar menyampaikan bahwa revisi fee kurator dan pengurus sudah direncakan oleh Kemkumham sejak lama. Salah satu pertimbangannya adalah dari sisi debitor yang mencapai perdamaian dalam upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dia membantah bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas dorongan dari pelaku usaha.

Dalam kasus PKPU yang berujung damai, besaran persentase fee pengurus sebelum dilakukan revisi dinilai masih terlalu besar dan memberatkan debitor. Menurut Cahyo, selayaknya debitor tidak dibebani dengan biaya pengurus yang besar saat proses restrukturisasi. Lagi pula di sisi lain, besaran fee pengurus dan kurator yang dikabulkan oleh majelis hakim tidak pernah mencapai angka maksimal sesuai Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

“Soal fee kurator, itu sudah lama (direncakan). Jangan bilang karena pelaku usaha terus kebijakan ini dikeluarkan. Selama ini kalau kita turunin aturan, enggak pernah ada yang dikabulkan oleh majelis hakim dengan fee yang tinggi, dan kurator atau pengurus juga menerima dengan fee yang tidak terlalu tinggi, jadi tidak masalah kalau diturunkan. Ini bagaimana caranya supaya kalau dalam PKPU fee-nya jangan sampai tinggi, karena kalau perusahaan terselamatkan lewat restructuring tidak boleh terbebani dengan biaya pengurus,” kata Cahyo kepada Hukumonline, Selasa (5/10).

Atas kebijakan ini, Cahyo menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai diskusi dan kajian. Termasuk melakukan komunikasi dengan para pihak meski hal tersebut dilakukan secara informal. Pihaknya sepakat bahwa kurator dan pengurus harus mendapatkan fee, namun harus dalam batas wajar dan tidak memberatkan debitor khususnya untuk perkara PKPU.

“Formal diskusi memang tidak ada, tapi diskusi ada, kurator tentu harus dapat fee harus yang wajar jgn sampa memberatkan khususnya pkpu.

Tags:

Berita Terkait