Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?
Utama

Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?

Salah satu syarat untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan UU Advokat adalah magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Hamdan Zoelva, yang mengawali karier sebagai advokat, juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI kala itu. Ia menjelaskan ada perdebatan fraksi-fraksi di DPR termasuk dari fraksi TNI dan Polri (saat transisi reformasi masih ada perwakilan TNI dan Polri-red.). Fraksi TNI/Polri menginginkan adanya peluang agar pensiunan TNI atau Polri bisa ikut melamar menjadi advokat.

 

Menurut Hamdan, isu dalam perdebatan kala itu adalah batas usia maksimal untuk diangkat advokat. “Yang tidak setuju itu dari TNI/Polri. TNI/Polri ada yang berkehendak menjadi advokat kalau sudah pensiun atau mundur dari TNI/Polri. Usul batas usia maksimum dari Pemerintah saat itu ditolak oleh fraksi TNI/Polri, kalau tidak salah(usulnya-red.) 60 tahun,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

 

Isu kedua yang menjadi perdebatan adalah soal latar belakang pendidikan hukum untuk menjadi syarat pengangkatan advokat. “Ada usulan bahwa jangan hanya sarjana hukum saja dong, termasuk sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian,” ujarnya.

 

Hamdan mengingat bahwa saat itu ada keinginan kuat agar kalangan TNI/Polri yang pensiun dengan latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi hukum militer atau perguruan tinggi ilmu kepolisian bisa masuk menjadi advokat.

 

Begitu kerasnya perdebatan soal syarat usia dan latar belakang pendidikan tinggi hukum tersebut, Hamdan mengatakan pasal ini akhirnya ditunda pembahasannya hingga setahun lamanya. Komprominya berhasil dicapai hingga menjadi rumusan yang tertera dalam UU Advokat saat ini. “Itu kompromi sampai setahun itu gara-gara dua pasal itu,” kenang Hamdan.

 

Pasal 2

  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  1. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  1. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Ayat (1)

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini.

Huruf g

Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.

Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.

Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

 

Pada akhirnya hanya syarat usia minimal 25 tahun untuk diangkat menjadi advokat yang diatur. Dan latar belakang pendidikan hukum yang dimaksud akhirnya termasuk juga lulusan fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian. Sebagai upaya standardisasi, calon advokat harus ikut pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian yang dilaksanakan organisasi advokat.

Tags:

Berita Terkait