Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?
Utama

Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?

Salah satu syarat untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan UU Advokat adalah magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Dengan kenyataan bahwa UU Advokat pun tidak bergantung pada peraturan perundang-undangan lebih lanjut, Hamdan memaklumi bahwa penafsiran berbagai ketentuan dalam UU Advokat bisa dianggap bergantung pada kebijakan organisasi advokat. Jika implementasi UU Advokat tergantung organisasi advokat, Hamdan menilai langkah kebijakan KAI menafsirkan soal ketentuan magang bisa saja dianggap benar.

 

Advokat senior Frans Hendra Winarta, salah satu sosok yang terlibat dalam penyusunan UU Advokat, berpendapat bahwa magang bagi calon advokat adalah kewajiban yang tertulis dalam UU Advokat.

 

“Kalau memang undang-undang mengatakan begitu, harus diikuti. Bagaimanapun, tugas dia sebagai hakim, jaksa, atau polisi itu tidak sama dengan sebagai advokat,” kata pemilik kantor hukum Frans Winarta & Partners ini.

 

Pandangan Frans senada dengan yang diungkapkan Hamdan. “Ada perbedaan, oleh karena itu harus ada transisi, untuk membela klien itu nggak gampang, mereka nggak dididik untuk itu,” ujar Frans.

 

Frans memberikan kritik soal penyebutan advokat sebagai penegak hukum. Status yang diberikan dalam UU Advokat ini muncul sebagai argumentasi pihak yang membenarkan bahwa magang tidak diperlukan pensiunan hakim, jaksa, dan polisi karena sesama penegak hukum.

 

“Dari dulu saya juga nggak begitu setuju. Lembaga penegak hukum itu bisa menyidik, menahan dan lain-lain., advokat tidak bisa. Dia pembela masyarakat. Karena sudah kadung begitu, perlu direvisi ke depan,” katanya lagi.

 

Mengenai batas usia menjadi advokat, Frans tidak mempersoalkan usia maksimal untuk menjadi advokat. “Kalau dia masih sanggup, tidak pikun, dan sehat, ya bisa saja. Nggak jadi soal,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait