Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?
Utama

Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?

Salah satu syarat untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan UU Advokat adalah magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Pendidikan itu dimaksudkan agar sarjana-sarjana lain ini yang pemahaman hukumnya tidak sama, bisa memiliki pengetahuan hukum yang sama untuk jadi advokat,” kata Hamdan menjelaskan. Sistem pendidikan khusus profesi advokat itu menurut Hamdan belum pernah ada sebelumnya sebagai syarat berprofesi advokat.

 

Kompromi lainnya adalah wajib magang selama dua tahun sebelum diangkat sebagai advokat. Hamdan mengatakan fungsinya sangat penting untuk memahami tugas dan fungsi advokat yang spesifik.

 

Hamdan menilai profesi advokat tidak bisa dianggap sama dengan peran hakim, jaksa, atau polisi. Secara maksud dan tujuan pengaturan, melakukan konversi masa bakti pada pekerjaan tersebut sebagai masa pemagangan menurutnya tidak bisa diterima. “Seharusnya ikut dalam magang,” ujar hakim konstitusi yang menjabat tahun 2010-2015 ini memberikan tanggapan.

 

Hamdan menekankan bahwa ada keterampilan teknis dan pemahaman soal kode etik profesi yang tidak bisa disamakan dengan pekerjaan hakim, jaksa, polisi, atau militer. Magang menjadi cara untuk mendapatkan pelatihan kerja secara langsung di bawah bimbingan advokat yang sudah berkompetensi menekuni profesi ini.

 

Ia tidak menampik bahwa pengangkatan tanpa prosedur magang semestinya bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari berdasarkan UU Advokat yang berlaku. “Harusnya ini jadi problem,” katanya.

 

Kenyataan yang terjadi soal penafsiran ketentuan magang ini menurut Hamdan tak lepas dari polemik yang masih terjadi di dunia profesi advokat. Dia mengatakan bahwa pembentukan UU Advokat memproyeksikan hanya ada satu organisasi advokat yang menentukan pengangkatan, pendidikan, standardisasi, dan pemberhentian.

 

“Organisasi advokat tunggal itulah yang akan memberikan penafsiran. Karena ada banyak, jadi berantakan urusannya, masing-masing cari kesempatan,” kata Hamdan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait