Penting Anda Tahu! Kebijakan-Kebijakan MA Terbaru tentang Hukum Acara
Utama

Penting Anda Tahu! Kebijakan-Kebijakan MA Terbaru tentang Hukum Acara

Untuk mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung menerbitkan sejumlah beleid yang berkaitan dengan hukum acara. Mengatur masalah pilkada, kewenangan, dan perikanan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Sepanjang 2015-2016, MA telah menerbitkan sejumlah peraturan baik dalam bentuk surat keputusan (SKMA), peraturan MA (Perma), atau surat edaran (SEMA) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai peradilan tertinggi. Kebijakan internal MA mengenai hukum acara terbit karena ada kewenangan baru yang diamanatkan peraturan perundangan-undangan yang belum lama ini diterbitkan. MA mengisi kekosongan hukum.

“Aturan-aturan ini umumnya untuk mengisi kekosongan hukum acara akibat adanya kewenangan baru,” ujar Ketua MA Hatta Ali  saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2015 di Assembly Hall Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (01/3)kemarin.

Hatta Ali menegaskan selama tahun 2015 MA telah menerbitkan sejumlah kebijakan menyangkut hukum acara. Misalnya, Perma No. 3 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, dan Perma No. 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan.

UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengamanatkan pemeriksaan perkara TUN dan pidana dalam Pilkada harus diperiksa oleh hakim khusus dan majelis khusus,” kata Hatta Ali.

Ketua MA telah mengangkat 29 hakim tinggi khusus pada PTTUN dan 6 hakim agung khusus pada MA yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa TUN yang timbul dalam proses pilkada sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPUD. “Ketua MA juga telah mengangkat 2.334 hakim tindak pidana pemilihan pada pengadilan negeri dan 324 hakim tindak pidana pemilihan pada pengadilan tinggi,” bebernya.

Terbit pula Perma No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Perma No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Penerimaan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Hatta menjelaskan Perma No. 4 Tahun 2015 dan Perma No. 5 Tahun 2015 masuk dalam lingkup kewenangan PTUN sebagai amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, UU Administrasi Pemerintahan memberi dua kewenangan baru kepada PTUN yakni kewenangan memutus ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dan memutus permohonan mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan/pejabat pemerintah.

Selain itu, MA menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan. Dijelaskan Hatta, SEMA No. 1 Tahun 2015, sebagai pelaksanaan Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, mengatur teknis hukum pemusnahan kapal dalam perkara pidana perikanan.

Terbitnya aturan ini bentuk dukungan MA terhadap pemerintah yang menginginkan adanya efek jera bagi terdakwa, perusahaan pemilik kapal, atau operator kapal melakukan pidana perikanan di wilayah Indonesia. “Pemberian efek jera ini dilakukan dengan menenggelamkan atau pemusnahan barang bukti kapal yang digunakan melakukan kejahatan pencurian ikan,” jelasnya.

Memasuki tahun 2016, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Perma No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Di luar itu, Ketua MA memaparkan capaian keberhasilan rasio penyelesaian penanganan perkara dan pengawasan aparatur peradilan termasuk hakim. Dirinya memaparkan capaian dari sisi penghargaan atau penilaian kinerja dari kementerian/lembaga lain.Selain itu, capaian penerbitan regulasi lain yang mendukung tugas dan fungsi MA dan pengadilan di bawahnya, seperti Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan dan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana.
Tags:

Berita Terkait