Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana
Utama

Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana

Terbitnya Perma ini diharapkan proses penyelesaian minutasi putusan MA hingga dikirim ke pengadilan negeri pengaju lebih cepat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Tower MA. Foto : ASH
Tower MA. Foto : ASH

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan MA yang diteken Ketua MA M. Hatta Ali pada 29 Desember 2017. Salah satu pertimbangan terbitnya Perma ini adalah putusan MK No. 103/PUU/XIV/2016 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format putusan pemidanaan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)

 

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan terbitnya Perma format putusan MA selain didasarkan pada putusan MK, juga lantaran selama ini banyaknya jumlah halaman pada putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA yang jumlah ratusan, hingga ribuan halaman. Hal ini yang menyebabkan lamanya proses minutasi perkara termasuk lambannya penyerahan salinan putusan MA kepada para pihak.

 

“Putusan MK hanya untuk perkara pidana saja, tetapi format (template) penulisan putusan MA ini meliputi juga putusan perkara perdata, militer, TUN, Jinayat sesuai aturan yang ada dan agar lebih sederhana,” ujar Suhadi kepada Hukumonline, Senin (8/1/2018). Baca Juga: MK Ubah Sistematika Putusan Pemidanaan Banding, Kasasi, PK Lebih Sederhana

 

Suhadi menerangkan intinya Perma format putusan MA itu berisi standar yang terinci mengenai format putusan kasasi dan peninjauan kembali, baik perkara, pidana, perdata, TUN, militer dan jinayat. Misalnya, jenis putusan perkara perdata yang ditolak dan dikabulkan dan putusan pidana yang dibebaskan hingga terbukti bersalah yang format disusun secara rinci dalam Perma ini.

 

“Jumlah halaman perkara pidana, misalnya, tergantung materi perkara yang bersangkutan. Sebab, materi perkara pidana akan berbeda-beda. Namun, mengenai barang-barang bukti yang bisa beribu-ribu jenis yang dibuat oleh penuntut umum itu akan lebih singkat dan kemudian memori kasasinya akan terlampir saja,” kata dia.

 

Dia berharap terbitnya Perma ini akan lebih mempercepat proses penyelesaian minutasi putusan, penyerahan salinan putusan lebih cepat kepada para pihak, dan putusan yang diperoleh masyarakat lebih akurat. “Selama ini semakin banyaknya jumlah halaman putusan kemungkinan ada banyak kesalahan ketik dan kesalahan penulisan. Format putusan ini lebih sederhana, penyelesaian lebih cepat, tetapi posisi hukumnya tidak berubah,” katanya. 

 

Dalam bagian menimbang Perma ini disebutkan format putusan pidana militer telah diatur dalam Pasal 194 ayat (1) UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer; putusan pengajuan perkara jinayah memiliki format yang sama dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP; putusan perkara perdata mengacu pada Pasal 183 HIR atau 194 RBg dan 184 HIR atau 195 RBg; putusan PTUN telah diatur Pasal 109 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Tags:

Berita Terkait