Pentingnya DPS dalam Membuktikan Hak Kepemilikan Saham
Terbaru

Pentingnya DPS dalam Membuktikan Hak Kepemilikan Saham

Jika pemegang saham namanya belum tercatat dalam DPS, maka pemegang saham yang bersangkutan tidak berhak untuk hadir dalam RUPS. DPS ini merupakan dokumen utama untuk penentuan kuorum RUPS.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Ada satu kondisi saham itu bisa dimiliki lebih dari 1 orang. Kondisi tertentu, berlaku juga untuk sekelompok saham ya. Pasak 52 ayat (5) UU PT menerangkan dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 orang sebagai wakil bersama,” terangnya.

Akan tetapi, wakil bersama ini mempunyai sifat sementara sampai atas saham tersebut ditentukan 1 orang pemiliknya. “Kepemilikan Bersama ini dapat terjadi karena pewarisan atau karena sebab-sebab lain menurut hukum. Terhadap saham yang masih terikat dalam suatu boedel waris, maka untuk mewakili saham tersebut dalam RUPS harus ditunjuk 1 orang ahli waris sebagai wakil bersama,” lanjutnya.

Sehubungan ketentuan Pasal 52 ayat (4) UU PT, penunjukan wakil bersama sebatas untuk kebutuhan pelaksanaan hak pemegang saham terkait RUPS atau hak-hak lainnya sementara waktu. Dengan demikian, nama orang yang ditunjuk sebagai wakil bersama tidak perlu didaftarkan atau diberitahukan ke Menteri, tapi nama orang yang ditunjuk sebagai wakil bersama cukup dicatat dalam DPS.

Untuk itu, Taufik menekankan pentingnya DPS untuk membuktikan hak atas saham. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan DPS, juga wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Atas kepemilikan saham, kata Taufik, pemiliknya mempunyai hak, seperti menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; serta menjalankan hak lainnya berdasarkan UU. Hal ini hanya berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atas nama pemiliknya sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat (2) UU PT.

“Jika namanya belum tercatat dalam DPS, maka yang bersangkutan tidak berhak hadir dalam RUPS. Jadi DPS ini merupakan dokumen utama sebagai pedoman menentukan forum (kuorum, red) RUPS. Bukan akta notaris, bukan data di AHU, dokumen utama itu DPS (sesuai perintah UU). Karena hak yang diberikan kepada pemilik saham (dapat diperoleh) sepanjang namanya ada dalam DPS.”

Tags:

Berita Terkait