Pentingnya Jaminan Kredit di Mata Yang & Co
Tentang Yang & Co

Pentingnya Jaminan Kredit di Mata Yang & Co

Debitur harus memahami isi dan ketentuan dalam perjanjian kredit, khususnya perihal pemberian jaminan.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan benda yang dijadikan jaminan utang, pada dasarnya Indonesia memiliki lima jenis jaminan kebendaan, mencakup:

 

1.  Gadai (Pasal 1150 KUHPer s.d. Pasal 1160 KUHPer)

Dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan itu dilakukan. Berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan pihak yang berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

2.  Fidusia (Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)

Hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak begerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan (Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah). Fidusia juga dapat berupa piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

 

3.  Hak Tanggungan (Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah Hak Tanggungan)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan, benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah. Adapun Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah Negara (wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan), serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

 

4. Hipotek Kapal (Pasal 1162 s.d Pasal 1232 KUHPer dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)

Objek yang dapat dijadikan jaminan hipotek adalah kapal. Adapun kapal yang dapat dibebani hipotek terbatas hanya pada kapal yang telah didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapal kepada pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang sudah ditetapkan oleh menteri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info