Pentingnya Keberadaan ‘Physical Office’ bagi Law Firm
Utama

Pentingnya Keberadaan ‘Physical Office’ bagi Law Firm

Dalam era serba digital, eksistensi fisik kantor hukum tetap memegang peran sentral. Sebab dalam pelayanan hukum, penting untuk memupuk kepercayaan dengan klien melalui komunikasi langsung secara tatap muka. Terlebih, terdapat sejumlah hal yang tidak bisa dilakukan secara virtual.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Jimmy Simanjuntak, Arman Hanis, Dendi Adisuryo. Foto Kolase: RES-Istimewa
Jimmy Simanjuntak, Arman Hanis, Dendi Adisuryo. Foto Kolase: RES-Istimewa

Selama pandemi Covid-19, “memaksa” banyak pihak mengubah kegiatan atau aktivitasnya yang semula dilakukan secara oflline (tatap muka) menjadi online/daring. Tak terkecuali bagi penyedia layanan hukum, seperti firma hukum. Belum lama ini terdapat sejumlah law firm (firma hukum) telah meresmikan kantor hukum baru hingga melakukan perluasan ruangan kantornya. Lalu, apa sebenarnya arti kantor baru secara fisik bagi law firm di tengah zaman serba digital dewasa ini?  

Managing Partner Jimmy Simanjuntak & Partners Law Firm merasa menghadirkan gedung baru secara “fisik” bagi firma hukum tetap amatlah penting terlepas dari kondisi saat ini yang serba digital dalam pemberian pelayanan hukum. Tapi, pelayanan hukum masih perlu dilakukan secara langsung dengan tatap muka. Hal itu dimaksudkan agar terjalin kepercayaan antara klien dengan pemberi jasa hukum.

“Saya berpikir bentuk pelayanan jasa hukum itu agak punya sequence yang berbeda dengan pelayanan jasa yang lain. Mungkin jasa yang lain bisa 100 persen atau 80 persen online, tapi kalau hukum tidak semuanya bisa ditangani secara online. Kenapa? Karena (bidang hukum, red) butuh melakukan suatu pengkajian, diskusi kepada klien dan banyak orang itu dasarnya adalah kepercayaan. Kepercayaan itu enggak akan bisa terbangun kalau tidak bertemu,” kata Jimmy Simanjutak kepada Hukumonline di sela-sela peresmian kantor barunya di Kawasan Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).

Hukumonline.com

Kantor baru Jimmy Simanjuntak & Partners Law Firm di Kawasan Jakarta Barat. 

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini mengatakan bagaimanapun seorang menjalin komunikasi secara online baik melalui telepon, zoom, atau media lainnya, unsur kepercayaan sukar untuk muncul. Akan berbeda bila pemberi jasa hukum dengan kliennya bertemu langsung, maka dapat melihat dan mendengar penjelasan yang diberikan. Hal itu akan mendorong klien menjadi lebih yakin masalah dialami dapat ditangani dengan baik oleh kantor hukum yang bersangkutan.

Baca:

Tak hanya Jimmy, kantor hukum Hanis & Hanis Advocate juga baru saja melakukan grand opening kantor barunya yang berlokasi di Lippo Thamrin Jl. M.H. Thamrin No.20, Jakarta Pusat. Lokasi kantor hukum yang baru ini mulai beroperasi dan dipergunakan secara efektif sejak resmi dibuka pada Jum’at (11/3/2022) lalu.

Founder Hanis & Hanis Advocate, Arman Hanis mengatakan keberadaan dari kantor menjadi keharusan sebab identitas sebagai lawyer harus ditampilkan dengan kepemilikan atas kantor yang bersifat representatif. Selain itu, eksistensi kantor yang berlokasi pasti akan dapat menumbuhkan kepercayaan terhadap firma hukum.

“Memang eranya sekarang digital, tapi lawyer yang bisa dipercaya harus punya kantor. Karena kalau kita pindah kantor berkali-kali yang tidak jelas begitu, pasti klien belum tentu percaya juga kan? Namanya bisnis jasa hukum seperti ini kan pasti kepercayaan yang harus kita jaga. Artinya bagaimana kita punya kantor yang representatif, klien bisa percaya dengan kantor kita,” ucap Arman.

Hukumonline.com

Founder Hanis & Hanis Advocate, Arman Hanis. 

Namun begitu, ia tidak memungkiri tidak dapat dihindarinya era digital, sehingga tetap penting mencoba mempelajari dan menjalankan sebagaimana mestinya dengan menghadirkan fasilitas teknologi yang menunjang apabila diminta oleh klien. Apa lagi, sejak pandemi hampir semua layanan dilakukan melalui Zoom. Kini, karena kasus Covid-19 mulai menurun dan klien-klien mulai menginginkan pertemuan langsung secara tatap muka.

“Karena kan ada beberapa hal yang tidak bisa dibicarakan di Zoom ya? Karena sifatnya jasa hukum, apa lagi litigasi, itu sifatnya banyak yang rahasia. Jadi kalau Zoom, kita meeting strategi hukumnya, langkah hukumnya, atau konsultasi tidak ada masalah. Tapi ada beberapa hal yang (dibicarakan) memang diperlukan tatap muka,” bebernya.

Firma hukum lain yang baru saja melakukan perluasan kantornya adalah ADCO Attorneys At Law yang berlokasi di Setiabudi Building 2 LT 2 Suite 205, Jl. H.R. Rasuna Said No.Kav 62, Jakarta Selatan. Ekspansi kantor hukum ini mulai beroperasional secara efektif di sekitar pertengahan bulan Maret 2022.

“Memang ada sedikit perubahan behavior sebetulnya sekarang, tidak harus berada di kantor, tapi ada beberapa hal yang harus dikerjakan di kantor. Misalnya, document preparation, mau signing, persiapan dokumen sidang, bukti untuk arbitrase. Itu kan enggak mungkin untuk dilakukan secara online. Jadi semua tim harus ada di satu tempat,” kata Managing Partner ADCO Attorneys At Law Dendi Adisuryo kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Jum’at (1/4/2022).

Menurut Dendi, persiapan-persiapan seperti itu yang perlu dilakukan secara tatap muka. Atas alasan itu, ADCO Attorneys At Law memandang kehadiran physical office space masih relevan saat ini. Terlepas dari fakta ada beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan secara online. Misalnya pekerjaan yang sifatnya individu, seperti drafting, research, atau prepare legal memo.

Baginya, era digital merupakan tantangan sekaligus juga peluang. Namun yang pasti untuk kantor hukumnya sendiri secara perlahan akan kembali ke era normal. Bahkan ke depan apa bila kondisi makin membaik, sudah terdapat rencana yang dicanangkan sehabis lebaran apabila tidak terjadi “kejadian yang luar biasa”, maka sistem bekerja dari kantor (work from office) akan dirutinkan kembali.

“Kantor itu kan tempat pertama dan paling banyak menyita waktu kita ketika membuka mata dibandingkan di rumah atau di tempat lain. Kita ingin agar kantor itu tidak semata-mata menjadi tempat untuk kegiatan ekonomi, tapi juga tempat yang nyaman untuk menghabiskan sebagian waktu hidup kita. Menjadi second home, rumah kedua,” katanya.

Hukumonline.com

Kantor hukum ADCO Attorneys At Law di kawasan Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kantor hukum lain yang juga melakukan perluasan gedung yakni Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP). Kantor hukum SSMP ini berkantor di Sahid Sudirman Center lantai 17, Suite C, Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta.

Managing Partner SSMP, Nien Rafles Siregar mengaku sudah menempati kantor di Sahid Sudirman Center sejak Oktober 2019 sebelum pandemi Covid-19 menerpa dunia. "Disini kita sejak Oktober 2019 beberapa bulan sebelum pandemi Covid-19, jadi sudah hampir 2,5 tahun ya sejak menempati kantor hukum sebelumnya," kata Nien Rafles Siregar saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, belum lama ini. 

Kantor hukum yang digawangi Nien Rafles Siregar selaku (Managing Partner), Rudy Setiawan, dan Bobby Manalu ini justru bersemi selama pandemi. Selain meningkatnya volume pekerjaan dan jumlah SDM, kantor hukum SSMP pun mengalami perluasan ruangan. "Kita memang melakukan perluasan kantor karena kerjaan dan orangnya (SDM) juga makin bertambah," kata Nien.

Dia menerangkan perluasan ruangan dilakukan di sisi kiri yang terdiri dari ruangan besar dilengkapi meja panjang sekat dan masing-masing kursi di setiap meja; ruang meeting, ruang perpustakaan, dan ruang santai menghadap gedung-gedung bertingkat.

Hukumonline.com

Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP). Foto: Istimewa

Untuk diketahui, dalam survei Hukumonline, 100 Kantor Hukum Terbesar Indonesia 2021 lalu, SSMP memang mengalami lonjakan peringkat, dari tahun sebelumnya di posisi 28 kemudian tahun 2021 berada di posisi 23. Bahkan dalam kategori 30 Kantor Hukum Litigasi Terbesar Indonesia, SSMP berada di peringkat dua. Terjadi penambahan jumlah fee earners yang signifikan di tengah kantor hukum lain yang menahan penambahan jumlah personel.

Rafles sempat membagi beberapa tips bagaimana kantor hukumnya tidak hanya bertahan, tetapi malah bertambah besar di saat krisis akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang. Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi kunci yakni perencanaan yang baik, adaptasi yang cepat, dan kemampuan membaca pasar.

“Untuk adaptasi, kebetulan kita, kan, kliennya korporasi jadi memudahkan, karena seluruh korporasi juga beradaptasi dengan situasi ini. Manajemen harus cepat tanggap dengan situasi yang ada,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait