Pentingnya Kesadaran Masyarakat Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Utama

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Sebagian besar masyarakat sebetulnya telah mengetahui akibat pinjol ilegal, namun masih terus melakukan peminjaman. Lebih disayangkan lagi pinjaman dilakukan untuk menutupi utang pinjol ilegal sebelumnya.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

“Namun, perlu diketahui OJK ingin nasabah yang melakukan transaksi dengan pinjaman online ilegal mengetahui risiko ini,” kata Tongam.

Penegakan hukum

Tongam menerangkan pada saat pinjol ilegal menawarkan jasa, maka itu bukanlah tindak pidana karena di dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwa yang merupakan sebuah tindak pidana adalah ketika sebuah bank gelap melakukan penginputan dana meski tidak ada korban. Sedangkan untuk pinjaman online, belum ada undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai fintech bahwa pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK merupakan tindak pidana. 

Dikatakan Tongam, penegakan hukum terjadi apabila ada masyarakat yang dirugikan dari pinjaman online. Kerugian tersebut berupa penipuan, pemerasan hingga ancaman intimidasi. Yang pasti, adanya kerugian di tengah masyarakat ini tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam melaporkan kepada penegak hukum. 

“Banyaknya masyarakat yang hanya berdiam diri dan lebih memilih curhat di media sosial terkait ancaman dari pinjaman online juga merupakan salah satu tindakan yang kurang tepat,” kata Tongam. 

Dia menjelaskan hal yang paling utama dalam pemberantasan pinjol ilegal adalah edukasi secara berkelanjutan ke masyarakat dan penguatan hukum. Dalam proses edukasi, masyarakat perlu tahu bahwa hanya boleh melakukan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.

Proses penguatan hukum menjadi jalan lain dalam pemberantasan pinjaman online ini dan terbukti mengurangi peredaran situs-situs pinjaman online ilegal. Penegakan hukum yang terus diperkuat disinyalir akan menghentikan peredaran pinjaman online ini.

Pemerintah melalui satgas Waspada investasi OJK mengungkapkan bahwa pemberantasan pinjaman online ilegal ini akan berhasil jika masyarakat berperan serta untuk tidak mengakses lagi situs pinjaman online ilegal. Masyarakat bisa melakukan pinjaman online di situs yang diawasi oleh OJK dan bisa diakses melalui laman resmi OJK.

Tongam juga memberikan tips agar masyarakat tidak mudah terjebak Pinjol ilegal, yakni harus menyadari kemampuan finansial dan meminjam sesuai kebutuhan serta menghindari melakukan pinjaman untuk gali lubang tutup lubang karena akan mengakibatkan terjadinya gagal bayar. 

“Masyarakat juga harus bijak melakukan pinjaman hanya difungsikan untuk hal-hal yang berguna dan produktif sehingga mendorong perekonomian keluarga,” tuturnya.

Selain itu, sebelum meminjam sebaiknya calon nasabah perlu mengetahui mengenai syarat, ketentuan, manfaat, risiko dan kewajiban dalam proses pinjaman online. 

Tags:

Berita Terkait