Pentingnya Memahami Integrasi ESG dan Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia
Info Hukumonline

Pentingnya Memahami Integrasi ESG dan Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Dengan memahami ESG memungkinkan perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan dengan mengenali dampak mereka. Sedangkan carbon trading menjadi elemen integral bagi perusahaan yang ingin mengurangi jejak karbonnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pentingnya Memahami Integrasi ESG dan Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia
Hukumonline

Perubahan iklim dan dampak lingkungan telah menjadi sorotan utama di seluruh dunia. Isu-isu seperti peningkatan suhu global, perubahan cuaca yang ekstrem, dan kerusakan ekosistem menghadirkan tantangan serius bagi keberlanjutan planet ini. Dalam menghadapi tantangan ini, konsep ESG (Environmental, Social, and Governance) dan Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) semakin diakui sebagai pendekatan yang efektif dalam memitigasi emisi karbon dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Meskipun peran perdagangan karbon (carbon trading) dalam mengurangi emisi karbon telah dikenali, implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satu isu krusial adalah pentingnya integrasi ESG dan pemanfaatan NEK dalam mekanisme perdagangan karbon.

Sistem perdagangan karbon saat ini perlu ditingkatkan agar lebih efisien, transparan, dan mampu mengukur dampak lingkungan dan sosial secara menyeluruh. Selain itu, perlunya dukungan dan kerja sama dari para pelaku profesional, pelaku usaha, dan regulator juga menjadi isu yang harus diatasi untuk mencapai transformasi menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan.

Berkaitan dengan itu, Hukumonline bersama dengan ATD Law in association with Mori Hamada Matsumoto (MHM) bermaksud untuk menyelenggarakan diskusi bertema “Mencapai Transformasi Usaha Berkelanjutan dengan Integrasi Environmental Social Governance dan Perdagangan Karbon” yang akan diadakan pada Hari Kamis, 31 Agustus 2023 dilaksanakan secara offline di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Dalam diskusi ini akan menghadirkan narasumber kompeten, yaitu, Perencana Ahli Madya Direktorat Lingkungan Hidup pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Anna Amalia serta Partner ATD Law in Association with Mori Hamada & Matsumoto Alfa Dewi Setiawati dalam sesi yang sama.

Pada sesi diskusi selanjutnya, narasumber yang hadir adalah perwakilan dari Dit. Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Robi Ginting selaku Advisor didampingi juga oleh Alya S. Ambong selaku Legal & Policy Specialist yang merupakan profesional dari CarbonEthics. Dua moderator dalam dua sesi di atas antara lain Managing Partner dari ATD Law Abi Abadi Tisnadisastra dan General Counsel Hukumonline M Reza Fajri

Sebagaimana diketahui, integrasi ESG dan pemanfaatan NEK dalam perdagangan karbon memerlukan dasar hukum yang kuat dan konsisten. Perusahaan harus mematuhi peraturan tentang penyusunan laporan ESG yang akurat dan dapat diandalkan, serta harus memenuhi regulasi perdagangan karbon yang berlaku agar kredit karbon yang diperdagangkan sah dan valid. Di sisi lain, para regulator juga bertanggung jawab untuk menciptakan kerangka kerja yang mendukung penerapan ESG dan memastikan kepatuhan pada aturan perdagangan karbon untuk mendorong efisiensi dan transparansi dalam mekanisme carbon trading.

Dalam penerapan ESG dan pemanfaatan NEK, aspek lingkungan bukanlah satu-satunya pertimbangan. Isu sosial, seperti tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan, komunitas, dan dampak sosial positif yang dihasilkan dari kegiatan bisnis juga menjadi perhatian utama dalam pendekatan berkelanjutan.

Dalam konteks pemanfaatan NEK, konsep mengenai karbon pasar dan perdagangan karbon menjadi kunci dalam mencapai target emisi karbon yang ditetapkan oleh perusahaan dan negara. Pasar karbon yang efisien dan berfungsi dengan baik merupakan syarat utama dalam menghadirkan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi karbon mereka. Namun, implementasi dan pengawasan perdagangan karbon yang benar-benar transparan dan andal dapat menjadi isu yang rumit, terutama di negara-negara dengan berbagai tingkat perkembangan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait