Pentingnya Memaksimalkan Peran Dosen Menulis dan Menerbitkan Literatur Hukum
Utama

Pentingnya Memaksimalkan Peran Dosen Menulis dan Menerbitkan Literatur Hukum

Tak hanya sekadar memberikan pendidikan dan pengajaran kepada mahasiswa, dosen turut menghasilkan literatur yang dapat digunakan secara internal maupun eksternal oleh kampus lain.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang, Muhammad Sadi Is saat berbagi pengalaman dan tips menulis buku.Foto: Tangkapan layar youtube

Seperti dalam hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata/kontrak, hukum perpajakan, hukum hak cipta dan sebagainya. Bahkan dapat menegakan Keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum secara litigasi maupun non litigasi.

Sebagai pribadi yang gemar menulis dan sudah menerbitkan 40 buku, Sadi sepakat jika dosen perlu menerbitkan literatur. Setidaknya, untuk bahan ajar. Dia membagikan pengalaman dan kiat sukses dalam menulis buku dan sukses diterbitkan. Pertama, mencari dan menemukan penerbit yang siap menerbitkan buku dengan sistem royalti.

“Supaya semangat menulis, pertama, ada penerbit yang siap menerbitkan buku-buku kita dengan sistem royalti,” ceritanya.

Kedua, agar bisa menerbitkan 3-4 buku dalam setahun dan dilirik oleh penerbit, Sadi mengaku memanfaatkan kemajuan teknologi. Fasilitas internet dan laptop digunakan untuk mencari tahu Rencana Pembelajaran Semester (RPS) diberbagai kampus ternama di Indonesia. RPS itu kemudian dikolaborasikan menjadi daftar isi. 

“Jadi ketika buku ini diterbitkan, hampir semua kampus yang ada mata kuliah itu, akan menggunakan sebagai bahan ajar,” jelasnya.

Ketiga, adalah tidak fokus hanya menulis satu buku. Dalam hal ini, ketika penulis ‘buntu’ saat menulis satu buku, biasanya pekerjaan itu akan ditinggalkan. Berbeda halnya jika menulis lebih dari satu buku, penulis bisa mengerjakan buku lain terlebih dahulu. 

“Dalam menulis buku teks ajar kita, literasi hukum penting. Kalau hanya mencantumkan pendapat kita, susah. Kalau kita tidak memuat pendapat ahli di tataran dogmatic, mahasiswa nggak mau membeli. Itu trik bagi saya,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info