Pentingnya Meningkatkan Peran Pemuda Jakarta Lewat Elaborasi Kebijakan Pemda
Terbaru

Pentingnya Meningkatkan Peran Pemuda Jakarta Lewat Elaborasi Kebijakan Pemda

Beberapa bentuk kegiatan yang disusun oleh Pemda DKI terkait kepemudaan masih membutuhkan dukungan regulasi yang pas untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Regulasi yang ada kurang memberikan gambaran kepada masyarakat untuk mengoptimalisasi sentra-sentra kepemudaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa gubenur masih wajib melaksanan kewajibannya sesuai pasal 49 untuk mengelaborasi mengenai pelaksanaan penyediaan sarana dan prasana bagi pemuda khususnya terkait inisiatif pelaksanaan tadi. Secara fundamental sudah mendukung pelaksanaan, tapi dapat dioptimalkan dengan penerbitan Pergub yang berkaitan,” kata Dessy pada acara yang sama.

Menurut Dessy, beberapa bentuk kegiatan yang disusun oleh Pemda DKI terkait kepemudaan masih membutuhkan dukungan regulasi yang pas untuk menghindari ketidakpastian hukum. Misalnya mengenai kepemimpinan dan kepeloporan yang diatur dalam Perda DKI Jakarta 2/2016 yang mengatur adanya elaborasi dengan pihak lain untuk mendukung layanan kepemudaan dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang teknisnya akan diatur dalam Pergub.

Pemda DKI Jakarta kemudian menerbitkan Pergub DKI Jakarta 52/2020. Namun sayangnya tak ada penegasan yang menyatakan Pergub 52/2020 merupakan peraturan pelaksana dari Perda 2/2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Perda 2/2016.

“Ini penting dan menjadi isu, ketentuan lebih lanjut akan diatur di Pergub untuk memberikan kepastian lebih mengenai sarana dan prasarana. Namun Pergub ini isinya hanya membentuk rencana aksi dan peningkatan sarana dan prasarana layanan kepemudaan yang dilakukan di berbagai dinas di DKI Jakarta,” imbuhnya.

Selain itu, hadirnya berbagai platform yang disediakan oleh Pemda DKI Jakarta untuk kegiatan kepemudaan seperti Jackyouth di dalam sistem JAKI juga belum diatur dalam Pergub 52/2020.

Dessy menyebut Pergub 52/2020 hanya sudah mengatur pengembangan sistem informasi, namun masih dalam bentuk portal web dan belum berbentuk aplikasi. Sehingga diperlukan suatu kebijakan yang mengkamodorir dan mengklarifikasi penggunaan aplikasi khususnya untuk pelaksanaan forum kepemimpinan dan penyediaan data dan informasi melalui Jackyouth pada JAKI.

“Di perda sendiri memang diakui penggunanan sistem informasi untuk menyediakan data dan informasi pemuda melalui portal wab, belum aplikasi. Jadi jika sejalan dengan Pergub 52/2020 belum diatur secara tegas sistem informasi itu bentuknya apa,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait