Hasil kolaborasi studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Institute for Economic Analysis of Law and Policy dengan Universitas Pelita Harapan per 2020 tercatat kerugian negara akibat peredaran produk palsu mencapai Rp291 triliun. Mencakup kerugian terhadap kehilangan potensi pada penerimaan pajak, dan kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan.
Majunya teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks membuat pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana. Ditambah lagi, merek-merek yang belum terdaftar dan terekordasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bisa menjadi celah melanggengkan masuknya barang-barang palsu. Rekordasi merupakan bentuk perlindungan terhadap pemilik/pemegang merek dagang atas produk nasional.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengingatkan betapa pentingnya merek bagi Perusahaan. Merek mampu menunjukkan nilai dari suatu produk yang dapat ditampilkan secara grafis dan mampu mengidentifikasi reputasi penggunanya.
“Kalau diperhatikan bahwa benda atau produk tidak hanya sekedar wujud aset yang tangible tapi ada kaitannya dengan nilai intangible. Salah satu nilai yang tidak berwujud adalah merek,” kata Hermansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (11/3/2025) kemarin.
Baca juga:
- Duduk Perkara BMW Gugat Perusahaan Otomotif Asal China BYD
- Sengketa Merek, TikTok Ltd Kalah Lawan Warga Bandung
Menurutnya, merek ini memiliki nilai tangible yang perlindungan pertamanya harus bersifat konstruktif. Dengan first to file system, siapa yang mendaftarkan mereknya terlebih dulu maka dialah yang akan dilindungi. Sehingga, perusahaan harus beradu cepat untuk mendaftarkan mereknya masing-masing sebelum ada produk tiruan dengan merek yang sama.
“Jadi, kalau punya usaha walau sudah ekspansi tetapi lupa mendaftarkan merek. Kemudian ada sengketa merek ini bisa berhenti usahanya atau harus ganti merek, rugi,” ucapnya.
Dia mengingatkan untuk memperhatikan prinsip teritorial. Prinsip ini mengartikan pendaftaran merek di suatu negara tidak berlaku di negara lain. Misalnya, jika merek terdaftar di Indonesia maka perlindungan atas merek tersebut hanya ada di Indonesia. Dengan mendaftarkan ke DJKI, perusahaan yang memiliki merek tersebut akan mendapatkan hak eksekutif dari negara untuk menggunakan sendiri merek tersebut.
Perusahaan juga diizinkan untuk menggunakan merek tersebut bersama pihak lain sesuatu persetujuan para pihak terkait. Termasuk negara juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut jika memang tidak memiliki persetujuan dengan perusahaan yang memiliki merek tersebut.
Untuk lama waktu proses pendaftaran merek, dilihat dari UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lama waktu yang dibutuhkan adalah 9 bulan. Namun saat ini, DJKI sedang mengusahakan proses yang lebih cepat sesuai mandat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang memerintahkan lama waktu pendaftaran merek, yakni 6 bulan.
“Kami terus mengembangkan proses layanan menjadi lebih baik dengan bantuan teknologi sehingga dapat mendukung segala lini bisnis,” ujar Hermansyah.
DJBC pun berperan aktif untuk menjaga agar produk palsu atau illegal dalam ekspor-impor. Hal ini, dilaksanakan untuk menghindari dampak negatif dari pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) yang salah satunya adalah merek.
Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara DJBC Kementerian Keuangan, R Tarto Sudarsono mengatakan dampak negatif dari pelanggaran HKI, dapat menjadi sarana pencucian uang, sumber pendanaan bagi teroris, dan kejahatan lintas negara. Pokok penguatan pengawasan HKI oleh DJBC tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI.
Kemudian Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran HKI. “Kalau Bea dan Cukai sendiri, dua yang paling aktif dilindungi adalah merek dan hak cipta,” ungkap Tarto.
Namun, Tarto menjelaskan merek yang bisa dilindungi DJBC merupakan merek yang sudah rekordasi. Hal ini dikarenakan, produk dengan merek yang telah direkordasi Bea dan Cukai dapat mencegah produk palsu dengan merek yang sama dari luar negeri terdistribusi ke pasar dalam negeri. Tentunya, DJBC juga melindungi proses bisnis right holders dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran.
“Dalam aspek makro-nya pun, rekordasi ini dapat meningkatkan kepercayaan investor baik domestik maupun asing terhadap merek tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, dia memaparkan apabila sebuah merek belum melakukan rekordasi. Menurutnya jika terdapat pelanggaran merek dalam hal ini misalnya, kesamaan merek dengan produk yang masuk ke dalam negeri maka Perusahaan harus terlebih dulu mengajukan gugatan ke pengadilan niaga.
Kemudian, DJBC masih pasif harus menunggu perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. Berbeda dengan yang sudah terekordasi DJBC dapat dengan segera melakukan pencegahan barang dengan merek yang sama tersebut masuk ke pasar dalam negeri.
“Jika bea cukai langsung melakukan penangguhan terhadap merek yang belum di rekordasi itu pelanggaran. Maka dari itu silakan lakukan rekordasi ke DJBC tidak dipungut biaya,” pungkas Tarto.
















