Pentingnya Mitigasi Risiko Hukum Penadahan pada Money Laundering Pergadaian
Terbaru

Pentingnya Mitigasi Risiko Hukum Penadahan pada Money Laundering Pergadaian

Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai. Para pelaku usaha pergadaian diharapkan mampu memahami konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 yang baru dirilis oleh OJK, pergadaian merupakan industri dengan tingkat literasi masyarakat tertinggi di IKNB yaitu sebesar 40,75 persen hanya berbeda sedikit dari industri perbankan dengan tingkat literasi sebesar 49,93 persen. Sementara tingkat inklusi pergadaian mencapai 11,18 persen. Hal tersebut menggambarkan industri pergadaian serta produk-produknya sudah dikenal oleh masyarakat luas.

Sejarah panjang usaha gadai menjadikan pergadaian sebagai salah satu pilihan utama masyarakat mengakses layanan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Layanan pergadaian yang sederhana, mudah, cepat, dan aman merupakan keunggulan kompetitif dibanding lembaga jasa keuangan lainnya, sehingga industri pergadaian diharapkan mampu melakukan penetrasi pasar sampai lapisan masyarakat bawah dan memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Jenis benda yang dapat dijadikan barang jaminan gadai adalah benda yang memiliki nilai ekonomis, meliputi seluruh benda bergerak, seperti emas, perhiasan, kendaraan bermotor, barang rumah tangga, dan peralatan elektronik.

Mengingat secara yuridis status kepemilikan atas benda bergerak tidak diharuskan untuk dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan, maka dalam praktiknya penyaluran pinjaman tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara menggadaikan barang bergerak yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.

Meskipun ketentuan keperdataan yang mengatur penguasaan barang bergerak telah diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata, namun hal tersebut tidak cukup kuat melindungi perusahaan pergadaian bila dihadapkan pada penerapan KUH Pidana.

“Dengan cara ini diharapkan pelaku industri pergadaian semakin menyadari pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga industri pergadaian ke depan dapat terus tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” imbuh Ogi.

Tags:

Berita Terkait