Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan lebih dari seribu kasus hoaks atau berita bohong terkait Covid-19. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Widodo Muktiyo, menyatakan terdapat sebanyak 1.028 hoaks hingga 8 Agustus 2020.
"Ditemukan 1.028 hoaks di Indonesia terkait Covid-19 hingga 8 Agustus. Bulan Maret adalah waktu di mana hoaks paling banyak ditemukan, menyusul mulai ramainya pemberitaan kasus Covid-19," kata Widodo seperti dilansir Antara, Rabu (12/8).
Widodo mengatakan Kementerian Kominfo telah berupaya mencegah dampak buruk dari melimpahnya pemberitaan seputar pandemi yang memunculkan kecemasan, frustasi, kecenderungan memunculkan sensasi, ketakutan tanpa landas, dan kecenderungan disinformasi.
"Salah satunya adalah dengan melakukan take down (berita hoaks), agar masyarakat mendapatkan informasi yang clear dan terus tetap bisa menaati protokol kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, Widodo pun mengatakan bahwa pengontrolan hoaks di internet sendiri juga memerlukan partisipasi masyarakat, terlepas dari adanya tim Kominfo yang juga melakukan monitoring pengelolaan data dan informasi, khususnya di sosial media. (Baca Juga: Ancaman Resesi, Ini Jerat Pidana Penyebar Hoaks Rush Money Perbankan)
Menurutnya, di era keterbukaan ini semua orang bisa bersuara, namun tentu harus dibarengi dengan tanggung jawab untuk membuktikan bahwa informasi yang disebarkan itu valid. "Jika data bisa dibuktikan, tentu bisa di-sounding-kan (disuarakan). Di era keterbukaan ini, perlu adanya validasi datanya, bukan hoaks atau adu domba, dan ini perlu dengan adanya umpan balik dari masyarakat," kata Widodo.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk bijak bermedia sosial, khususnya penyebaran pesan berantai di aplikasi WhatsApp. "Masyarakat diharapkan bisa self regulation di grup WhatsApp yang mereka gabung. Kalau memang masyarakat bergabung dan ada sesuatu yang tidak logis, janggal, dan minta sebarkan, itu harus kita bersihkan," ujar Widodo.
"Masyarakat secara partisipasif untuk memberikan 'sapu' untuk membersihkan pesan-pesan dengan bahasa provokatif, mengolok-olok, dan adanya sisi narasi yang dimainkan," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini berita terkait ancaman resesi sempat membuat masyarakat gundah. Bahkan, sempat ada pesan berantai yang mengajak masyarakat untuk menarik dana di perbankan. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, meminta masyarakat tidak terpengaruh isu tersebut.
Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu panik karena resesi sudah menjadi bagian kenormalan baru di tengah wabah. Dia mengatakan hampir semua negara mengalami resesi sehingga langkah saat ini yang perlu dilakukan adalah mencari cara bertahan menghadapi tekanan tersebut.
“Pesan berantai yang mengajak masyarakat untuk menarik dana di perbankan dapat dipastikan adalah hoaks yang harus dilawan,” ujarnya.
Peter menjelaskan pesan hoaks ini berpotensi mengganggu kestabilan sistem keuangan dan juga perekonomian nasional yang sesungguhnya saat ini masih stabil dan sehat. Dia meminta penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan peredaran pesan palsu tersebut.
Selain belakangan ini, isu rush money juga gencar muncul pada Juni lalu sehingga mendapat respons tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.
Atas hal tersebut, OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Delik yang disangkakan dalam laporan tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
















