Keberadaan pustakawan hukum dalam sebuah kantor hukum memiliki peran penting. Terutama untuk mendukung dan mensuplai segala informasi hukum di tengah era digital yang semakin beragam. Terlebih, dalam kondisi serba terbatas akibat pendemi Covid-19, mengharuskan adanya terobosan agar layanan informasi kantor hukum tetap berjalan optimal.
Ketua Asosiasi Pekerja Informasi Hukum Indonesia (APIHI) Taslim Buldani mengatakan tak semua pekerja informasi hukum adalah pustakawan sebagaimana diatur dalam UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun, dalam sebuah firma hukum tetap diperlukan pustakawan yang mengelola berbagai dokumen dan informasi guna mendukung kinerja firma hukum dalam memberi layanan hukum atau bantuan hukum kepada masyarakat.
Sebab, advokat merupakan profesi yang dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan hukum yang luas yang bersumber dari informasi peraturan, informasi kasus (media massa), putusan, dan lain-lain. Hal ini agar layanan hukum atau bantuan hukum yang diberikan berkualitas. Karena itu, peran pustakawan hukum menjadi penting dalam mengelola berbagai data dan informasi bagi advokat pada sebuah kantor hukum.
“Library itu aset masing-masing firma hukum,” ujar Taslim saat berbicara dalam webinar ulang tahun Hukumonline ke-20 bertajuk “Strategi Pengembangan Layanan Informasi Hukum Berbasis Digital di Era New Normal”, Selasa (14/7/2020). (Baca Juga: Beragam Tantangan Persidangan Pidana Secara Daring)
Secara umum, pustakawan hukum pada kantor hukum memiliki tugas mensuplai data dan informasi peraturan perundang-undanga terkait advokat. Kemudian validitas peraturan perundang-undangan, proyeksi kebijakan, isu hangat serta putusan litigasi. “Kesemua informasi tersebut menjadi bagian penting bagi kantor hukum,” kata dia.
Taslim menerangkan dalam mengelola informasi hukum pada firma hukum memiliki ragam koleksi. Seperti peraturan perundang-undangan, dokumen keterbukaan informasi perusahaan. Kemudian dokumen putusan pengadilan, berita, majalah, koleksi buku, dan informasi lain yang mendukung.
“Peraturan perundang-undangan mendominasi ragam koleksi perpustakaan. Jadi kalau tidak ada yang mengelola perpustakaan akan pusing,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat Research Manager pada Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung ini menegaskan betapa pentingnya mengelola informasi hukum yang terdapat pada sebuah kantor hukum. Baginya informasi hukum adalah kekuatan dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas.
Menurutnya, mengelola manajemen informasi hukum, terdapat istilah “menambang” melalui Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH) kementerian/lembaga, laman peraturan.go.id, menjalin kerja sama antar pusat informasi hukum, Hukumonline.com, internet. Selain itu, mengolah informasi hukum yang didapat melalui pangkalan data secara daring untuk kemudian diklasifikasi.
Tahapan terakhir melayani yakni melalui akses pangkalan data daring, email, skype, zoom dan lainnya. Mengengok ke belakang, pengelolaan dokumen pada kantor hukum belum tersistematis karena tidak ada standar dalam mengelola informasi hukum. Akibatnya dokumen menjadi berantakan.
Era sebelum tahun 2000 pengelolaan informasi hukum ataupun dokumen masih konvensional akibat belum adanya akses internet. Sementara era tahun 2010 hingga 2020 menjadi era kemudahan memperoleh informasi. Data maupun dokumen hukum pun tak lagi berbentuk hard copy atau cetak, namun soft copy.
Jantung perguruan tinggi
Pengurus Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi (FPPTI) DKI Jakarta, Luciana Monohevita menyoroti peran pustakawan di perguruan tinggi. Pustakawan berperan memenuhi kebutuhan akademik mahasiswa dari berbagai strata dan dosen di perguruan tinggi. “Jadi ciri khasnya bagaimana ilmu itu berkembang melalui pendidikan, pengajaran, pelatihan, penelitian, dan pengabdian,” ujarnya.
Bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas kuliah, skripsi, tesis, atau desertasi, keberadaan perpustakaan sangat dibutuhkan. Bagi dosen, memiliki kewajiban melakukan penelitian sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Nah, pemenuhan kebutuhan itu dalam bentuk ketersediaan buku, jurnal cetak atau online, database hukum secara online, layanan penelusuran artikel ilmiah, hingga layanan pendampingan ilmiah.
Pustakawan Universitas Indonesia (UI) ini mengaku di tengah pandemi Covid-19 mengharuskan penutupan perpustakaan. Aktivitas pelayanan yang dilakukan para pustakawan pun tak kemudian berhenti, tetapi tetap memberi layanan perpustakaan dengan mengeluarkan berbagai koleksi dalam bentuk informasi dan data digital. Apalagi perkuliahan dan penelitian tetap berjalan, maka perpustakaan menjadi jantungnya. “Karena itulah perpustakaan jantungnya perguruan tinggi."
Menurutnya, khusus di bidang hukum, sejumlah kampus mulai meminjamkan koleksi buku atau jurnal dalam bentuk format berbasis digital sebagai alternatif agar pengguna tetap dapat menggunakan layanan perpustakaan. Yang pasti, kata Luciana, pengembangan inovasi di tengah era new normal terhadap layanan perpustakaan terus dilakukan. “Semakin mendekati new normal akan banyak inovasi,” katanya.
















