Penuhi Amanat UU, Inilah Tim Pengawas Intelijen Negara
Berita

Penuhi Amanat UU, Inilah Tim Pengawas Intelijen Negara

Sebanyak 14 anggota dewan akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja intelijen.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penanganan teror bom di Sarinah. Foto: RES
Ilustrasi penanganan teror bom di Sarinah. Foto: RES
Fungsi intelijen negara acapkali tertutup dari transparansi publik. Praduga publik terhadap peristiwa tertentu tak terhindarkan ketika kerja intelijen tak dapat diawasi. Oleh sebab itu, kerja-kerja intelijen bakal diawasi oleh tim bentukan DPR. Ya, DPR meresmikan Tim Pengawas Intelijen dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (26/1).

Peresmian tersebut dibarengi dengan melakukan pelantikan dan penyumpahan Tim Pengawas Intelijen yang beranggotakan 14 orang. Meski berlatar belakang berbeda fraksi, namun seluruh anggota berasal dari Komisi I. Tim yang dipimpin Ketua Komisi I yakni Mahfudz Siddiq itu memiliki anggota antara lain Tantowi Yahya, TB Hasanudin, A Hanafi Rais, Asril  Hamzah Tandjung, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budi Youyastri, Saiful Bahri, Ahmad Zainudin, Ahmad Dimyati Natakusuma, Supriyadin, Arif Suditomo.

Sejumlah anggota dewan mempertanyakan fungsi dan tugas tim pengawas. Arya Bima, misalnya. Anggota Komisi IV itu menilai keberadaan tim pengawas perlu diperjelas terkait dengan permanen atau bersifat ad hoc seperti tim yang dibentuk komisi lainnya. “Ini tim permanen menjadi alat kelengkapan atau bersifat ad hoc,” ujar politisi PDIP itu.

Wakil Ketua DPR yang juga memimpin rapat, Fadli Zon, mengatakan tim pengawas intelijen merupakan amanat dari UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Menurutnya, Tim Pengawas Intelijen bukan bentukan komisi, namun DPR yang membentuk secara kelembagaan. Nantinya, Tim Pengawas Intelijen akan melaporkan hasil kerjanya kepada dewan.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq yang juga sebagai ketua tim mengatakan belum adanya sosialisasi terhadap UU Intelijen Negara menjadikan banyak pertanyaan terkait dengan keberadaan Tim Pengawas Intelijen. Padahal pembentukan tim merupakan amanat dari Pasal 43 ayat (2). Ayat (2) menyatakan, “Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen”.

Sedangkan ayat (3) menyatakan, "Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen". 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan, Tim Pengawas Intelijen dalam UU No.17 Tahun 2011 bersifat tetap. Makanya, pengasasan intelijen dilakukan oleh komisi, namun lantaran bersifat tertutup itulah dibutuhkan tim khusus yang melakukan pengawasan.

“Jadi ini tim pengawasan intelijen bentukan DPR (melakukan pengawasan terhadap kerja inteliijen negara,red),” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menambahkan, pengangkatan dan pengambilan sumpah terhadap Tim Pengawas Intelijen merupakan tindaklanjut dari UU Intelijen Negara. Menurutnya, UU Intelijen Negara menjadi produk legislasi yang dijadikan rujukan dalam meminta pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja intelijen negara.

Bukan menjadi rahasia, operasi intelijen memang dilakukan secara tertutup. Makanya, operasi yang tidak terlihat itu dapat hilang tanpa adanya pengawasan berdasarkan aturan regulasi yang mengatur pengawasan. Keberadaan UU Intelijen Negara inilah menjadi payung hukum agar pengawasan yang dilakukan DPR terhadap kinerja intelijen.

Pasalnya, puluhan tahun keberadaan fungsi intelijen negara acapkali tak dapat dimonitor oleh publik. Nah dengan adanya tim khusus pengawas intelijen inilah nantinya pengawasan pun dilakukan tertutup oleh seluruh fraksi di Komisi I.

“Makanya tim pengawas harus dilakukan sumpah secara relevan dan kehendak UU,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait