Penundaan Sidang MK Sepekan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa
Utama

Penundaan Sidang MK Sepekan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa

Jadwal persidangan MK akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020. Pemohon menganggap pengujian UU Cipta Kerja merupakan persoalan besar dan penting yang seharusnya membutuhkan perhatian khusus untuk segera ditangani karena pemohon tidak ingin nasib pengujian formil ini sama seperti uji formil UU KPK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meniadakan sidang pengujian undang-undang (PUU) selama sepekan mulai Senin (30/11/2020) hingga Jum’at (4/12/2020) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sehubungan upaya mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan MK, diumumkan mulai Senin 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung MK ditunda untuk sementara waktu. Layanan publik dan persidangan dibuka kembali pada Senin 7 Desember 2020,” demikian bunyi pengumuman di laman MK, Senin (30/11/2020).  

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Suroso mengatakan pihaknya mengevaluasi dan memastikan kembali protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 diterapkan di lingkungan MK.

Fajar mengakui meski selama ini sidang dilaksanakan secara daring sehingga pemohon, kuasa hukum, pihak terkait, ahli maupun saksi tidak hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, tapi tetap perlu dilakukan upaya pencegahan untuk menjaga kesehatan semua hakim konstitusi dan seluruh pegawai MK.

“Selama sidang ditiadakan, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di Gedung MK secara bertahap,” ujar Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020). (Baca Juga: Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemohon Minta Hakim MK Independen dan Obyektif)   

Dia memastikan selama sidang ditiadakan, pelayanan publik tetap dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web di mkri.id yang dapat diakses pencari keadilan dengan mudah. Untuk sidang yang sedianya dijadwalkan digelar pekan ini selanjutnya ditunda dan akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020.

"Kepaniteraan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak terkait persidangan," kata Fajar Laksono.

Adapun perkara yang sebelumnya dijadwalkan digelar pekan ini harus ditunda setelah 7 Desember 2020. Beberapa perkara yang telah dijadwalkan pekan ini adalah pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimohonkan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto; pengujian materil UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi; pengujian UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;  

Selanjutnya, pengujian materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; pengujian formil dan materi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimohonkan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK-SPSI) Dkk.  

Tags:

Berita Terkait