Penunjukan Pj. Bupati Seram dari TNI Aktif Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Demokrasi
Terbaru

Penunjukan Pj. Bupati Seram dari TNI Aktif Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj. Bupati.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan ‘secara demokratis’ sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian pejabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” demikian bunyi pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

Koalisi juga menilai penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Anggota TNI Aktif merupakan pelanggaran terhadap Tugas Pokok dan Fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan Kepala Daerah merupakan jabatan sipil yang pada dasarnya hanya dapat ditempati oleh sipil.

Selain itu, UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR No.VII tahun 2000 akan menjadi konflik hukum dan sarana impunitas bagi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan kepala daerah ketika terjadi pelanggaran pidana. Penjabat kepala daerah yang merupakan prajurit TNI aktif hanya akan dapat diproses melalui sistem peradilan militer yang memiliki catatan akuntabilitas dan transparansi ketika terlibat dengan persoalan hukum pidana. 

Tak kalah penting, penunjukan langsung PJ. Bupati Seram Barat ini telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses publik yang berkepentingan, khususnya masyarakat Seram Barat untuk dapat terlibat dalam prosesnya. Padahal, hak atas partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj. Bupati. Sebab, hal tersebut pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, pelanggaran hak asasi manusia, dan demokrasi.

“Mendesak negara untuk menegakkan dan menjunjung profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai peraturan perundang-undangan serta amanat reformasi demi keberlangsungan demokrasi.”

Tags:

Berita Terkait