Begini Rekomendasi Hasil Panel HTN dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022
Terbaru

Begini Rekomendasi Hasil Panel HTN dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022

Rekomendasi tersebut lahir dari hasil Panel 1, 2, dan 3 yang masing-masing membahas antara lain mengenai Penataan Legislasi dan Peraturan Kebijakan; Pokok-pokok Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia; dan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum APHTN HAN Prof. M Guntur Hamzah saat Rakernas APHTN HAN Tahun 2022 di Bali. Foto: RES
Ketua Umum APHTN HAN Prof. M Guntur Hamzah saat Rakernas APHTN HAN Tahun 2022 di Bali. Foto: RES

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) telah usai menyelenggarakan Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KNAPHTN-HAN) 2022 di Badung, Bali pada tanggal 19-21 Mei 2022. Konferensi tersebut mengusung tema “Dinamika Negara Hukum Demokratis Pasca Perubahan UUD 1945” sebagai respon dan refleksi dari telah berjalannya 20 tahun kehidupan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan.

“Pada KNAPHTN-HAN ini, di satu sisi, ingin mendapatkan gambaran dan pandangan dari aktor-aktor demokrasi ketatanegaraan dari berbagai cabang kekuasaan. Pada sisi lain, ingin memfasilitasi kehadiran pemikiran-pemikiran kontributif dari para pengajar HTN-HAN dari berbagai kampus di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah, Sabtu (21/5/2022) kemarin.

Untuk itu, APHTN-HAN menghadirkan ruang diskusi yang disebar ke dalam 5 tema utama. Antara lain Penataan Legislasi dan Peraturan Kebijakan; Pokok-pokok Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia; Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; Perkembangan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara; dan Perizinan Pasca UU Cipta Kerja. Setelah pemaparan dan diskusi antar peserta Konferensi yang dibagi dalam 5 Panel yang terdiri atas 3 Panel HTN dan 2 Panel HAN tersebut, lahir sejumlah hasil rekomendasi.

Baca juga:

Terdapat 7 rekomendasi yang dihasilkan dari Panel 1 Hukum Tata Negara (HTN) dengan pembahasan perihal Penataan Legislasi dan Peraturan Kebijakan. Pertama, secara resmi mengadopsi program peraturan perundang-undangan di tingkat politik negara melalui ditetapkannya tujuan dan kerangka jelas untuk implementasinya dengan satu dokumen pedoman bersama. Kedua, membentuk kementerian atau lembaga khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketiga, memperbaiki proses perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan mengadakan praktik penilaian dampak usulan rancangan dan kewenangan kuat kepada satu lembaga yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, realisasi konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan.

Kelima, diwajibkannya harmonisasi semua peraturan perundang-undangan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keenam, mewajibkan penilaian dampak dan evaluasi rutin dan sistematis terhadap peraturan perundang-undangan. Ketujuh, mengatur peraturan Kebijakan (beleidsregels) sebagai instrumen yuridis pemerintahan selain peraturan perundang-undangan serta memperjelas mekanisme Uji Materiil Peraturan Kebijakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait