Penuntut Umum Harus Laksanakan Putusan Hakim
Berita

Penuntut Umum Harus Laksanakan Putusan Hakim

Jika hakim sudah memerintahkan terdakwa ditahan, tak perlu surat perintah penahanan lagi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Octa, Donald Haris Bakkara (kanan). Foto: Sgp
Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Octa, Donald Haris Bakkara (kanan). Foto: Sgp

Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Octa, Donald Haris Bakkara, melayangkan praperadilan terhadap penahanan yang dilakukan penuntut umum. Donald menilai penahanan oleh penuntut umum tidak sah karena putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Namun penuntut umum punya pandangan berbeda.

Dalam sidang lanjutan praperadilan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/7) kemarin, jaksa Dedi Soekarno menguraikan bahwa penahanan terhadap Donald dilakukan berdasarkan perintah hakim. Dalam putusan banding No. 103/Pid/2012/PT.DKI, majelis hakim memuat amar agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara.

Penuntut umum harus menjalankan perintah majelis hakim tersebut. Itu sebabnya, begitu menerima salinan putusan pada 15 Juni lalu, penuntut umum berusaha mengeksekusi terdakwa ke dalam rutan. "Berdasarkan amar putusan tersebut penuntut umum telah melaksanakan penetapan perintah penahanan yang dinyatakan secara tegas dalam putusan PT DKI Jakarta," kata Dedi Soekarno.

Ditambahkan Dedi, lantaran sudah ada perintah hakim dalam amar, maka tidak diperlukan lagi surat perintah penahanan terdakwa. Penuntut umum yang melakukan eksekusi sudah mendapat surat tugas untuk menangani perkara itu, termasuk menjalankan amanat hakim.

Memang merujuk Pasal 270 KUHAP, jaksa selaku eksekutor belum dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Namun dalam hal perintah penahanan secara tegas tertuang dalam amar putusan banding PT DKI Jakarta dalam kasus yang menjerat pemohon.

"Maka jaksa penuntut umum harus segera melaksanakannya meskipun putusannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena bukan dalam rangka eksekusi/melaksanakan putusan pengadilan, akan tetapi semata-mata melaksanakan perintah hakim yang terdapat pada amar putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP," ujarnya.

Lebih jauh Dedi mendalilkan dalam melaksanakan perintah hakim mesti memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP. "Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan tepat cukup untuk itu".

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info