Termohon berpendapat merujuk pada pasal tersebut, pengadilan tingkat banding berwenang melakukan penahanan. Sehingga penuntut umum wajib melaksanakan perintah hakim yang terdapat dalam amar putusan pengadilan tingkat banding. Menurut Dedi, dalil pemohon yang mendalihkan penuntut umum tidak memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan tingkat banding yang belum incraht lantaran pemohon mengajukan kasasi tidaklah beralasan.
Sebab, kata Dedi, pada saat perintah penahanan yang dilakukan penuntut umum pada 25 Juni lalu, pemohon belum menggunakan haknya mengajukan kasasi. Sebaliknya, melalui penasihat hukumnya pemohon mengajukan kasasi pada 26 Juni. Sedangkan putusan banding telah diberitahukan PN Jaksel kepada pihak pemohon pada 18 Juni. "Bahwa menurut Pasal 238 ayat (2) jo Pasal 253 ayat (4) KUHAP, maka kewenangan penahanan atas terdakwa telah beralih ke Makhamah Agung, sehingga untuk merubah status terdakwa yang ditahan berdasarkan perintah penahanan yang terdapat dalam putusan pengadilan tinggi tersebut sudah berada pada Mahkamah Agung," katanya.
Di ujung tanggapannya, termohon berpendapat penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon Donald bukan dalam rangka eksekusi putusan. Tetapi dalam rangka melaksanakan perintah hakim. Sehingga dalam melaksanakan penangkapan tidak diperlukan surat penangkapan. Sebab, tambah Dedi, termohon melakukan penahanan selaku penuntut umum. "Bukan selaku jaksa. Yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga alasan pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut bukan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 jo Pasal 1 angka 10 KUHAP," tukasnya.
Donald, diwakili kuasa hukumnya, Syamsul Bahri Radjam, berjanji menanggapi dalil termohon pada sidang berikutnya. "Kita akan tanggapi secara tertulis nanti," pungkasnya.
















