Pelibatan Kejaksaan dalam Perkara Penyalahgunaan Data Pribadi
Utama

Pelibatan Kejaksaan dalam Perkara Penyalahgunaan Data Pribadi

Salah satu kesimpulannya, mendorong perlindungan hukum dengan membentuk UU Perlindungan Data Pribadi dengan memasukkan peran Kejaksaan baik secara pidana melalui penuntut umum maupun perdata diatur secara tegas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit

Pada pokoknya, Kejaksaan juga memiliki kewenangan yang lebih luas dalam bidang lainnya. Dalam hal ini Kejaksaan dapat bertindak mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara hingga melakukan tindakan penegakan hukum demi kepentingan umum untuk membela dan melindungi kepentingan rakyat. Untuk itu, berkaitan dengan perlindungan data pribadi, kehadiran negara dapat dikuatkan oleh kejaksaan selaku pengacara negara.

“Berkaitan dengan pemberdayaan fungsi jaksa dalam perlindungan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik adalah suatu keniscayaan. Kejaksaan adalah lembaga paling tepat untuk mewakili kepentingan umum. Kejaksaan dapat memberikan perlindungan hukum secara komprehensif,” dalihnya.

Dalam pemaparannya, dia memberikan sejumlah saran guna memperkokoh perlindungan data pribadi masyarakat dengan pelibatan lembaga Kejaksaan. Pertama, dibuatnya peraturan pelaksana UU Kejaksaan yang lebih detail yang memungkinkan Jaksa berperan dalam upaya memberikan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Dengan skema yang ditawarkan melalui diajukannya permohonan gugatan melalui aplikasi. Lebih lanjut, dia menampilkan rancangan skema penanganan dugaan pelanggaran data pribadi dengan adanya data protection officer (DPO) yang memastikan kepatuhan sistem penyelenggara aplikasi elektronik dan komisi informasi sebagai komisi perlindungan data pribadi yang meneliti ada tidaknya dugaan pelanggaran.

“Keduanya (lembaga, red) dapat melayangkan laporan jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap data pribadi kepada Kejaksaan yang akan menelisik apakah tindakan tersebut termasuk aspek pidana, perdata, administrasi atau keamanan,” ujar pria yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung ini.  

Kedua, mendorong perlindungan hukum dengan membentuk UU Perlindungan Data Pribadi dengan diusulkan (memasukkan) peran Kejaksaan baik secara pidana melalui penuntut umum maupun perdata diatur secara tegas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Serta dilakukan denasionalisasi terhadap konsep lembaga independen yang bertugas mengawasi perlindungan data pribadi. Ketiga, bentuk perlindungan yang ditawarkan dalam rumusan timeframe jangka pendek, menengah, dan panjang.

Dalam jangka pendek dilakukan pendekatan sektoral melalui optimalisasi tugas dan fungsi kementerian dan lembaga. Namun dibentuk semacam tim terpadu, sehingga ketika ada laporan terkait penyalahgunaan data pribadi dapat ditelaah bersama kementerian lembaga untuk merumuskan pendekatan terbaik guna menindaklanjutinya.

“Nantinya Jaksa dapat membela kepentingan publik dengan berperan sebagai penggugat maupun pihak yang mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk tindakan hukum terkait perlindungan data pribadi dan/atau penghapusan data pribadi yang disalahgunakan oleh penyelenggara sistem elektronik.”

Jangka menengah, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi terdapat ketentuan yang mengatur tindakan hukum terhadap pemilik data pribadi yang dirugikan atas perbuatan penyalahgunaan data pribadi. Dan jangka panjang, dibentuknya komisi perlindungan data Pribadi, seperti yang telah ada di Perancis. Kemudian dibuat hubungan antara komisi tersebut dengan Kejaksaan dalam rangka upaya represif dan preventif guna perlindungan data pribadi yang lebih efektif dan efisien.

Tags:

Berita Terkait