Pesan Jaksa Agung Saat Pengukuhan Pengurus Pusat PJI
Terbaru

Pesan Jaksa Agung Saat Pengukuhan Pengurus Pusat PJI

Dari Perubahan Atas UU Kejaksaan, amendemen UUD 1945, perubahan AD/ART PJI, bakti sosial, Anggota Kehormatan PJI, urgensi pergantian nama PERSAJA, buku sejarah perjalanan PERSAJA, hingga PJI sebagai akselerator para Jaksa memberi pelayanan penegakan hukum yang prima.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejagung

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi telah mengukuhkan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Masa Bakti 2022-2024, Rabu (5/1/2021) kemarin. Acara ini dihadiri 39 orang pengurus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan 19 orang pengurus secara daring termasuk Ketua Komisi Kejaksaan, para jaksa agung muda, dan pejabat eselon I dan II. Pengukuhan ini satu dari sekian hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PJI Tahun 2021 yang digelar pada 16 Desember 2021 lalu.

“Setiap pergantian kepengurusan PJI merupakan dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Namun, setiap kepengurusan tetap memiliki satu tujuan yang sama yakni mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Kamis (6/1/2021).

Dia menjelaskan pengukuhan ini ditetapkan lewat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022-2024. Dimana susunan kepengurusan pusat PJI telah diseleksi secara objektif dan profesional oleh Tim Formatur sesuai kebutuhan organisasi. Jaksa Agung meminta Ketua Umum PJI Amir Yanto sebagai pengurus baru menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam kesempatan ini, Burhanuddin menekankan beberapa hal yang patut diberikan atensi lebih bagi Pengurus Pusat PJI. Pertama, Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah disahkan. Perlu ada Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal sebagai wadah pembahasan lebih lanjut dan menyamakan pandangan para Jaksa atas norma-norma dalam UU tersebut dan mempersiapkan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan Kejaksaan.

“Kita juga dihadapkan pada pembahasan RUU Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut,” pintanya. (Baca Juga: Ini 9 Rencana Prioritas Kejaksaan Agung RI 2022)

Kedua, adanya isu amendeman UUD Tahun 1945 masih terus bergulir. Peran PJI dibutuhkan mewujudkan penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan. Ketiga, Jaksa Agung menilai perlu adanya perubahan yang mengikuti perkembangan zaman pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang telah berlaku sejak 2013 silam.

Perubahan pada AD/ART tersebut diutamakan terkait adanya perubahan UU Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI dalam merepresentasikan PJI beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan permohonan uji materiil (judicial review).

Tags:

Berita Terkait